Loading...

Laporan Keuangan Pemprov DKI TA 2022 Ditemukan 10 Masalah, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

Laporan Keuangan Pemprov DKI TA 2022 Ditemukan 10 Masalah, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
Kantor BPKP Provinsi DKI Jakarta. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti/Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022. Berdasarkan laporan LHP yang dikeluarkan pada tanggal 22 Mei 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIIIJKT/5/2023 itu, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan tersebut.

Adapun hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan, yaitu pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik belum sepenuhnya sesuai ketentuan, penyelenggaraan parkir dan reklame belum terdaftar sebagai objek pajak, serta sistem informasi pajak kenderaan bermotor (PKB) dan bea balik nama kenderaan bermotor (BBNKB) belum dapat menjamin perhitungan pokok, denda dan lainnya. 

Lalu, kelebihan perhitungan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan, pelaksanaan 24 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 7 OPD tidak sesuai kontrak, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas 29 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 10 OPD belum dikenai denda. 

Kemudian, perhitungan subsidi PSO layanan angkutan umum belum sesuai ketentuan, realisasi belanja bantuan sosial disalurkan kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria, penatausahaan tanah hak pengelolaan tidak optimal, dan penatausahaan aset tetap fasos fasum belum tertib. 

Kepada TitikKata, Senin (18/12/2023) di gedung Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menjelaskan pandangannnya. 

“Inikan ada 10 temuan BPK pada waktu melakukan pemeriksaan atau audit terhadap APBD 2022, nah dari bahasa pembukaan dari temuan tersebut BPK menyatakan bahwa 10 masalah ini yang menjadi temuan BPK itu disebabkan oleh adanya kelemahan pengedalian dan pengawasan internal. Ini berarti harus kita sikapi adalah lembaga yang bertugas di lingkungan pemda untuk melakukan pengawasan dan pengendalian internal. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka yang punya fungsi dan tugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian internal di setiap pemda itu khususnya di pemda DKI Jakarta yang otonomi ada di tingkat provinsi itu terletak pada tugas BPKP DKI Jakarta dan inspektorat. Maka harus kita pertanyakan pertama adalah kelemahan pengendalian internal itu disebabkan oleh apa, tentu kelemahan itu ada pada institusi BPKP dan inspektorat, maka yang harus dipertanyakan yang juga tidak diuraikan oleh BPK disini adalah kelemahan itu pada sistem, pada strategi, pada cara kerja atau pada sumber daya manusia yang ada di kedua institusi tersebut. Nah itulah baru kita bicara tentang bagaimana mengatasi temuan tersebut," katanya. 

Menurut Amir, selain kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait BKP juga harus memberikan rekomendasi kepada Inspektorat DKI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI untuk menindaklanjuti temuain demikian. 

“Nah karena temuan tersebut sudah di umumkan disini saya lihat ada kekurangan dari rekomendasi BPK, BPK hanya memberikan rekomendasi kepada Bapenda, Diskominfo, Dinas Kesehatan untuk melakukan tindakan dalam penyelesaian temuan tersebut. Mestinya BPK juga memberikan rekomendasi kepada institusi yang melakukan pengawasan dan pengendalian internal tadi yaitu BPKP dan inspektorat, bagaimana mereka harus menindaklanjuti penyelesaian temuan ini karenakan tentu setelah temuan ini disampaikan kepada pemda DKI sebagaimana disampaikan dalam sidang paripurna DPRD DKI pada awal juni kemarin maka hasil temuan ini harus ditindaklanjuti untuk diperbaiki. Dan BPK akan terus memonitor perbaikan itu apakah sudah dilakukan atau belum, nah sekali lagi karena dari awal BPK menyatakan bahwa temuan ini terjadi karena kelemahan pengendalian internal yang tentu kita lihat ini ada pada fungsi tugas BPKP dan Inspektorat, maka mestinya juga BPKP memberikan semacam power injaction keoada BPKP dan Inspektorat untuk memperkuat fungsinya dalam rangka melakukan pengawasan dan pengendalian internal itu sehingga temuan-temuan ini dapat ditindaklanjuti secara baik dan kemudian bisa di perbaikin lalu didapatkan sebuah jaminan bahwa untuk masa-masa berikutnya hal-hal seperti ini jangan terjadi lagi," katanya. 

Hingga berita ini ditulis, TitikKata masih menggali informasi pada pihak-pihak terkait.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait