Loading...

Laporkan Media ke Polisi, Langkah Wali Kota Serang Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Laporkan Media ke Polisi, Langkah Wali Kota Serang Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul. Foto: Istimewa
Reporter: Jejen | Editor: Lani

Titikkata.com - Langkah Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang melaporkan salah satu media lokal ke Polda Banten terkait pemberitaan, menuai sorotan tajam dari pengamat kebijakan publik.

Kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap bijak seorang pejabat publik dalam menyikapi kritik dan kontrol sosial dari pers.

Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul, menilai sengketa pemberitaan seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana.

Menurutnya, langkah hukum tersebut justru berpotensi mengganggu iklim demokrasi serta mengancam kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Sebagai pejabat publik, wali kota semestinya lebih arif dalam menyikapi kritik. Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, mekanismenya sudah jelas, yakni melalui hak jawab atau klarifikasi,” ujar Adib saat dihubungi, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan, membawa persoalan jurnalistik ke jalur pidana merupakan tindakan berlebihan dan mencerminkan ketidaksiapan pejabat publik dalam menerima kritik terbuka.

“Kalau ada data yang dianggap kurang tepat atau belum terkonfirmasi, itu hal biasa dalam dunia jurnalistik. Tidak perlu langsung melapor ke kepolisian,” katanya.

Adib juga menyoroti fakta bahwa media yang dilaporkan merupakan media yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan menggunakan pasal-pasal pidana dalam KUHP.

“Dalam sistem demokrasi, pers adalah pilar keempat. Sengketa antara pejabat publik dan media seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang pers,” jelasnya.

Tak hanya mengkritik sikap wali kota, Adib turut menyinggung peran aparat penegak hukum.

Ia mempertanyakan diterimanya laporan pidana terhadap produk jurnalistik tanpa terlebih dahulu merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.

“Penyidik semestinya lebih cermat. Sudah ada MoU yang mengatur penanganan sengketa pers. Ini penting agar kepolisian tidak terkesan menjadi alat kriminalisasi,” tegasnya.

Adib mengingatkan, jika tren pelaporan pidana terhadap media terus dibiarkan, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Pejabat publik yang tidak nyaman dengan pemberitaan berpotensi dengan mudah melaporkan media atau kreator konten ke polisi.

“Kalau ini terus terjadi, penegakan hukum bisa kacau dan terkesan tebang pilih. Pejabat publik harus menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, bersikap bijak, dan tidak anti-kritik,” pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait