Loading...

Layanan SIM Keliling di Pasar Graha Raya Ini Syarat dan Biayanya

Layanan SIM Keliling di Pasar Graha Raya Ini Syarat dan Biayanya
Layanan SIM Keliling di Pasar Graha Raya Pinang, Kota Tangerang
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Warga Kota Tangerang, pengendara kendaraan bermotor dapat melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polres Metro Tangerang.

Layanan SIM keliling pada Selasa (27/12/2022) dilaksanakan di Pasar Modern Graha Raya Pinang pada pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak.

“Dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes),” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Kasatlantas Kompol Joko Sembodo, Selasa (27/12/2022).

“Tujuannya mencegah penyebaran virus COVID-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan Perpanjangan Sim,” tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait