Loading...

Wali Kota Syafrudin Jelaskan Kegiatan Pemkot Ikut Dihadiri Caleg

Wali Kota Syafrudin Jelaskan Kegiatan Pemkot Ikut Dihadiri Caleg
Wali Kota Serang, Syafrudin. Foto: Dori
Reporter: Dori | Editor: Tama

TitikKata.com-Dugaan pelanggaran pemilu soal adanya endorse bakal calon legislatif (Bacaleg) Sandy Sakti pada saat acara Pemerintah Kota Serang berbuntut panjang.

Dua ASN yakni Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Evie Sofiyah Usman dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Saefullah diduga telah memfasilitasi dan mengatur jadwal, dinilai telah melakukan pelanggaran Pemilu.

Sementara, bacaleg Sandy Sakti yang merupakan anak dari Wali Kota Serang, Syafrudin telah dipanggil Bawaslu Kota Serang untuk diminta keterangan, pada Kamis (19/10/2023).

Menanggapi itu, Wali Kota Serang, Syafrudin justru mengapresiasi kinerja Bawaslu Kota Serang.

"Saya kira itu saya atas nama pemerintah kota Serang mengapresiasi dengan kinerja bawaslu, artinya itu kan sudah tupoksi bawaslu, memang harus dipanggil,  kalau ada pelanggaran-pelanggaran dan harus kita luruskan kalau ada pelanggaran yah kalau umpamanya tidak ada pelanggaran yah mungkin tidak di permasalahkan," ujarnya pada Rabu (25/10/2023).

Tak hanya sang anak, Syafrudin juga akan turut dipanggil Bawaslu Kota Serang. Bahkan, Syafrudin menilai kegiatan endorse tersebut merupakan bukan kampanye.

"Saya kira kalau mengajak gak apa yang penting bukan kampanye kan, orang aja diajak apalagi anak," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam salah satu video yang beredar terlihat Wali Kota Serang bersama anaknya Sandy Sakti yang merupakan Bacaleg berdampingan menghadiri Perayaan Hari Besar Islam di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang pada Minggu (8/9/2023) lalu.

Kedua ASN tersebut diindikasikan turut dalam memfasilitasi Sandi yang notabene sebagai salah satu peserta Pileg 2024, dengan cara memasukan agenda Perayaan Hari Besar Islam dari masyarakat dijadikan sebagai agenda resmi Syafrudin dengan menggandeng Sandi.

Atas dasar itu, Bawaslu menyebut kedua ASN tersebut terindikasi melanggar UU Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2023, dengan pasal 283 ayat 1 mengenai keberpihakan terhadap peserta pemilu dan ayat 2 mengenai pertemuan serta ajakan kepada ASN.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait