Loading...

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Tersangka Korupsi Koperasi Kemenag Lebak

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Tersangka Korupsi Koperasi Kemenag Lebak
Terpidana korupsi Kemenag Kabupaten Lebak. Foto: Fariz
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com-Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang memvonis bebas dua tersangka korupsi dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar membuahkan hasil.

Kasasi yang diajukan tersebut, MA secara resmi membatalkan putusan bebas dari PN Serang atas nama tersangka Kusnaedi Ketua Koperasi Bangkit pada Kementerian Agama Lebak periode 2009-2013 dan Ahmad Fatoni Bendahara periode 2009-2023.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lebak, Andi M Nur kepada TitikKata di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Senin, 20 November 2023 malam menjelaskan perihal terkait.

"Berdasarkan putusan mahkamah agung tersebut kedua terpidana tersebut dinyatakan bersalah yang sebelumnya dalam putusan PN Serang kedua terpidana dinyatakan bebas,"kata Andi.

Sementara Kasie Pidsus Kejari Lebak, Ahmad Fahri mengatakan, usai dinyatakan bebas di PN Serang, Kejaksaan Negeri Lebak mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung.

"Putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya dengan adanya putusan ini kami wajib melakukan eksekusi. Dan hari ini tim pidsus  juga Intel telah menjemput kedua terpidana di kediamannya masing-masing akan dibawa langsung ke Lapas kelas III Rangkasbitung,"kata Fahri.

Kedua terpidana, menurut Fahri, saat itu divonis bebas oleh PN Serang dengan kondisi dissenting opinion. Di mana, terdapat dua hakim yang berpendapat bahwa perkara ini tidak memiliki kerugian keuangan negara.

"Dan satu hakim sependapat dengan kami JPU bahwa perkara ini terbukti memiliki kerugian keuangan negara. Kedua terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jadi Alhamdulillah dalam putusan ini pihak kami dimenangkan, jadi setelah ini kita langsung bawa ke lapas kelas III Rangkasbitung,"katanya.

Dari hasil putusan MA, lanjut Fahri, Kusnaedi dibebankan uang pengganti sebesar Rp143 juta. Sedangkan Ahmad Fatoni sebesar Rp50 juta.

Kasus yang terjadi pada tahun 2012-2013 ini  berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Kejari Lebak kerugian negara ditaksir sebesar Rp336 juta.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait