Loading...

Panji Gumilang Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp1 Triliun Wakil Ketua MUI Ditunda Kembali

Panji Gumilang Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp1 Triliun Wakil Ketua MUI Ditunda Kembali
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Anwar Abbas. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Sidang kedua gugatan perdata oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan termohon Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Anwar Abbas, digelar di ruang sidang Prof Dr. Kusumahatmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali ditunda. Setelah sebelumnya sidang perdana juga mendapat penundaan jadwal karena pihak Panji Gumilang tidak menghadiri sidang tersebut.

Anwar Abbas selaku termohon mengaku kecewa karena sidang kali ini juga harus di tunda.

"Saya merasa prihatin kasus yang menimpa Pak Panji Gumilang dan tentang kasus dengan saya. Saya juga sebenarnya kecewa karena ini adalah sidang kedua, yang sidang pertama beliau tidak hadir dan sidang hari ini juga tidak hadir, sehingga langkah-langkah mediasi ya tidak bisa dilakukan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Meski demikian, Anwar Abbas tetap memaklumi karena saat ini Panji Gumilang sedang ditimpa banyak masalah.

"Tapi saya juga bisa memahami karena beliau juga punya masalah yang harus diselesaikan, ya tentu saya harus bersabar menunggu Rabu depan, tim mediator di bawah pimpinan Bapak Bambang Sucipto SH, sebagai tim mediator," katanya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung kemudian menjelaskan apa saja yang bakal mereka siapkan ketika mediasi kelak.

"Sebetulnya kalau dalam aturan skema itu kita harus membuat resume usulan mediasi perdamaian. Nah nanti mediator akan meminta itu usulan-usulannya apa, contoh dari Panji Gumilang menggugat kami Rp1 triliun, nah usulannya apa. Nah, kami nanti menyampaikan kalau dia bertahan dengan gugatannya, kami juga bertahan dengan gugatan kami. Tapi kalau ususlannya bahwa dicabut Rp 1 triliunnya maka kamu tidak akan mencabut. Silakan, nanti kita tunggu usulan dari pihak Panji Gumilang," ucapnya.

Untuk diketahui, Panji Gumilang sebelumnya menggugat Anwar Abbas dan MUI karena merasa disudutkan. Panji ingin Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.

Sidang perdana gugatan tersebut berlangsung pada Rabu, (26/7/2023). Namun, sidang tersebut harus ditunda karena pihak Panji Gumilang tidak menghadirinya.

Simak Video: Pengurus Kadin Tangsel Periode 2023-2028 Resmi Dilantik, Benyamin Tekankan Kolaborasi


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait