Loading...

Masa Jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar Akan Berakhir Mei 2024

Masa Jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar Akan Berakhir Mei 2024
Penyerahan penghargaaan dari Pj Gubernur Banten kepada Kepala Daerah. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang akan berakhir Mei 2024.

Kepada TitikKata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Gunawan Rusminto saat ditemui di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (2/4/2024), menjelaskan prihal terkait.

“Permendagri nomor 4 tahun 2023, kan satu tahun dapat diperpanjang lagi setahun kemudian. Terus ada evaluasi, bisa orang sama atau orang yang berbeda,” ujar Gunawan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, pada pasal 8 ayat (1) disebutkan masa jabatan Pj Gubernur satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Jika merujuk pada Permendagri, kata Gunawan,  jabatan Al Muktabar tidak bisa diperpanjang kembali karena sudah dua periode menjabat Pj Gubernur Banten. Meski begitu, pengisian Pj pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan.

“Itu bias, belum tahu juga saya seperti apa, gimana entar diskresi nya pimpinan saja,” katanya.

Lebih lanjut Gunawan mengungkapkan, tahapan proses usulan penjabat Gubernur Banten akan dimulai pada April 2024.

“Kita nunggu satu bulan sebelum masa jabatan beliau habis, biasanya ada surat dari Mendagri untuk baik Bupati/Walikota maupun Gubernur pejabat pejabatnya, dari situ bisa kita lihat nanti,” tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait