Loading...

Memahami Wewenang Kejaksaan Dalam Tindak Pidana Perekonomian Negara

Memahami Wewenang Kejaksaan Dalam Tindak Pidana Perekonomian Negara
Seminar Nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila (UP) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa. Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila (UP) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa menggelar seminar nasional bertajuk Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara di Aula Nusantara FH UP, pada Kamis (13/7/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan tema ini diangkat untuk mensosialisasikan kewenangan kejaksaan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 tahun 2004 dalam pasal 35 ayat 1 huruf K.

"Ini sebenarnya tema nasional yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Jadi seminar ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan tema yang sama. Kenapa dengan tema yang sama, Karena memang kami sedang menyebarluaskan, mensosialisasikan kewenangan kejaksaan yang terutama diatur dalam pasal 35 ayat 1 huruf K, yang di mana kita memiliki kewenangan melakukan penyidikan di tindak pidana perekonomian negara," kata Reda.

Pasal ini, kata Ketua Pusat Kejaksaan FH UP juga sudah diterapkan oleh Kejati DKI dalam kasus ekspor minyak goreng.

"Selain itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta khususnya juga sebenarnya telah menerapkan pasal tersebut dalam kasus ekspor minyak goreng dan sudah diuji juga di praperadilan. Makanya kami selain tadi ingin menyebarluaskan kewenangan kejaksaan yang di atur di undang-undang kejaksaan, juga ingin mensosialisasikan bahwa pasal tersebut telah kami terapkan di wilayah DKI Jakarta," ucapnya.

Reda kemudian menyampaikan harapannya agar apa yang ingin disampaikan dalam seminar yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia ini dapat tersebar dengan baik.

"Harapannya nggak muluk-muluk, bahwa sosialisasi ini dapat tersebar secara merata di seluruh Indonesia," tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait