Loading...

MK Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Pengamat Nilai Sekedar Narasi Asumsi Semata

MK Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Pengamat Nilai Sekedar Narasi Asumsi Semata
Sidang sengketa pemilu di MK. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Yang mana, permohonan tersebut diajukan oleh Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.

Kepada TitikKata melalui pesan audio visual pada Rabu (27/3/24), Pengamat Politik Citra Institut, Efriza, memberikan pernyataannya yang menurutnya tuntutan pemohon bertolak belakang. 

“Lalu, apa yang bisa kita pelajari dari hal tersebut. Tentu saja kalau melihat faktanya kita bisa mengajukan asumsi bahwa yang pertama, mengapa proses pengajuan ini dilakukan di akhir. Dan yang berikutnya adalah mengapa proses ini mulai dibicarakan tentang kecurangan pasca pemilu. Mengapa proses ini ditariknya ke belakang sebelum pemilu. Dan ini adalah fakta yang menurut saya agak miris. Karena apa, bahwa mereka menyatakan ada permasalahan, ada ketidaknetralan dari penyelenggara pemilu. Itu narasi yang dibangun. Pertanyaan nya adalah penyelenggara pemilu itu yang memilih adalah DPR,” ujarnya.

“Yang kedua terkait dengan bansos. terkait dengan bansos itu sama saja menarasikan bahwa masyarakat Indonesia hanya memilih hanya berdasarkan urusan perut. Masyarakat Indonesia memilih calon tidak menggunakan akal, tidak menggunakan rasio. Apa yang terjadi dengan itu narasinya, tentu saja narasi ini malah melecehkan masyarakat Indonesia, melecehkan pemilih. Dan narasi itupun juga aneh ketika dibawa juga oleh Mensos yang Mensos nya adalah dari PDI-Perjuangan dan partai penguasa,” lanjutnya. 

Efriza juga menilai, narasi yang dibawa kan dalam sidang hari ini seharusnya dilakukan sebelum Pemilu berlangsung. Bahkan, ia juga menilai hal ini bentuk pengabaian suara masyarakat.

“Dan pertanyaannya adalah mengapa mereka menerima saat proses penyelenggaraan pemilu, penetapan calon, penetapan hasil. Tetapi ketika mereka sudah tahu, mereka sudah kalah, mereka baru menolak. Dan ini adalah bukti bahwa mereka melakukan hal-hal ini semestinya menguatkan dari narasi yang lebih baik.,” ujarnya. 

“Diambil lah misalnya berapa TPS yang bermasalah. Dilakukannya lah pemilihan ulang. Bukan malah narasinya mendiskreditkan atau membuang salah satu calon dan kemudian mendiskualifikasi salah satu calon. Dan pertanyaannya adalah apakah dengan mendiskualifikasikan ini pemilu diulang, pemilu bisa untuk mengikuti mau mereka. Tentu saja ini pengabaian aspirasi dari masyarakat, pengabaian legitimasi dari masyarakat. Dan memang belum pernah ada kejadian pemilu presiden diulang di indo,” tambahnya.

Efriza juga mengharapkan kedepan agar lebih mengedepankan fakta dan bukti dibanding narasi asumsi semata.

“Jadi saya rasa kedepannya Mahkamah Konstitusi harus menggunakan pola-pola bukti. Fakta di lapangan, fakta di persidangan. Bukan sekedar narasi-narasi asumsi semata, narasi yang mempersepsikan semata. Narasi yang malah egois maka yang diabaikan adalah suara rakyat. Pembuktiannya adalah cuma narasi-narasi ini pengunaan aparat. Tapi sekali lagi walaupun aparat diturunkan kalaupun misalnya orang dimobilisasi tapi belum tentu di TPS orang itu memilih sesuai dengan apa yg didorong atau apa yang disuarakan oleh yg tadi berkepentingan. Karena rakyat di TPS tetap menggunakan asas langsung umum bebas rahasia dan jurdil. Jadi kita harus percaya mana. Mempercayai bahwa rakyat punya rahasia, bahwa rakyat juga bisa memilih, rakyat juga punya objektifitas,” tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait