Mulai 2024 Alat Berat di Banten Bakal Kena Pajak
TitikKata.com - Pemerintah Provinsi Banten, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana memungut pajak alat berat baik milik perusahaan hingga perorangan yang berlaku efektif di tahun 2024.
"Baru 2024, mudah-mudahan alat berat kena pajak," ujar Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari kepada awak media di ruang kerjanya, KP3B, Kota Serang Jumat (17/2/2023).
Menurut dia, pajak alat berat masuk jenis pajak baru yang diatur ralam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. PAB juga sebagai tindaklanjut atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017 terkait dengan pengujian UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Diakui Opar, selama ini alat berat tidak dikenakan pajak karena bukan termasuk kendaraan bermotor sehingga pajaknya tidak bisa dipungut daerah.
"Selama ini nggak (kena pajak,red) waktu itu kan kita kalah di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Dia menjelaskan, jenis alat berat yang bakal dikenakan pajak nanti meliputi excavator, grader, crane, bored pile, diesel hammer, scraper, roller, bulldozer, dump truck, hingga bucket wheel excavator.
Dia berharap potensi pajak alat berat di Banten cukup besar sehingga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Banten.
"Yah kalau kita lihat dibandingkan kendaraan roda empat, ini ada ke perusahaan-perusahaan," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS