Loading...

Mulai Mei, Pemprov Banten Terapkan Pajak untuk Motor dan Mobil Listrik

Mulai Mei, Pemprov Banten Terapkan Pajak untuk Motor dan Mobil Listrik
Pemprov Banten terapkan pajak untuk kendaraan listrik mulai Mei 2026. Foto: Istimewa
Reporter: Jejen | Editor: Lani

Titikkata.com - Kendaraan roda dua dan roda empat bersumber daya listrik di Provinsi Banten akan dikenakan pajak mulai Mei 2026 secara bertahap.

Hal tersebut diketahui oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Berly Natakusumah.

"Kita baru mau merumuskan rancangan keputusan gubernur yang mau diusulkan ke pa gubernur dan rencananya sesuai dengan kesepakatan asosiasi Bapenda seluruh indonesia untuk Jawa-Bali bertahap dilakukan pembayaran tarif pajaknya 25 persen dari tarif pajak kendaraan konvensional," katanya saat dihubungi melalui pesan singkat. Selasa, (21/4/2026).

Berly menjelaskan, setiap jenis kendaraan listrik hitungan tarifnya berbeda untuk penetapan nilai pajak dari nilai jual masing-masing unit.

"Tergantung dari ininya dari nilai jual kendaraan bermotornya itu kan ada variabel pengalihanya. nanti kalau resminya saya rilis deh," ujarnya.

Ditanya rencana pemberlakuannya, Berly mengaku paling cepat pada Mei 2026 ini.

"Tergantung nanti hasil pembahasan dengan pa gubernur. kemungkinan besar sih di mei sudah kita berlakukan kemungkinan di Mei. Tergantung nanti kita akselerasi untuk komunikasi kita rumuskan kita sampaikan ke pa gubernur," paparnya.

Untuk kendaraan roda dua, Berly mengungkapkan tarif pajaknya diberlakukan sama dengan roda empat. Bedanya roda dua berlaku pada unit lama sebelum 2026.

"Kendaraan berbasis listrik aja termasuk motor tapi nanti gimana rumusan pa gubernur kita menunggu arahan beliau setelah kita rumuskan. Sama kalau pun diberlakukan sama karena kan penggunaan beban jalan sama kaya konvensional. Motor mobil sama aja. Tergantung nanti kalau 2026 ke belakang itu nanti pemberlakuannya nunggu pajak tahunan kalau kendaraan baru otomatis. Misal 2026 nih beli kemarin atau April ini beli karena belum diberlakukan maka bayarnya tahun depan bayar pajaknya," tuturnya.

Berly menegaskan, dasar pemberlakuan untuk kendaraan listrik ini mengacu pada Permendagri nomor 11 tahun 2026.

"Karena memang diawali dari bunyinya hanya di amanatkan dalam permendagri 11 tahun 2026 itu pembebasan atau pengurangan tarif pajak jadi tidak boleh 100 persen karena kemudian kita bicara tahap awal diberlakukannya sebesar itu bisa saja ke depannya bisa lebih dari itu. Populasi kendaraan listrik itu sudah 22 persen dari kendaraan konvensional untuk kendaraan baru dari tahun 2022 dominasinya sudah 22 persen kendaraan baru," pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait