Mulai Mei, Pemprov Banten Terapkan Pajak untuk Motor dan...
22 April 2026 | 07:54Kendaraan roda dua dan roda empat bersumber daya listrik di Provinsi Banten akan dikenakan pajak mulai Mei 2026 secara bertahap.
//= $generalSettings->adsense_activation_code; ?> //= $generalSettings->custom_header_codes; ?>
Kendaraan roda dua dan roda empat bersumber daya listrik di Provinsi Banten akan dikenakan pajak mulai Mei 2026 secara bertahap.
PLN UID Jakarta Raya dan Pemprov DKI Jakarta menandatangani kerja sama penguatan listrik Kepulauan Seribu untuk mendukung pariwisata, layanan publik, dan ekonomi warga.
75% penambahan kapasitas pembangkit, berbasis pada energi baru terbarukan. Ini adalah akselerasi percepatan transition energ