Loading...

Naik Bus Lintas Sumatera, Kurir dan Pengedar Sabu Aceh Diamankan BNN Provinsi Banten

Naik Bus Lintas Sumatera, Kurir dan Pengedar Sabu Aceh Diamankan BNN Provinsi Banten
Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu-sabu Oleh BNN Provinsi Banten. Foto: Azzam
Reporter: Azzam | Editor: Tama

TitikKata.com-Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP) meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial A (51) asal Aceh dan seorang pemilik sabu berinisial IS (51) asal Jawa Barat. Dari kedua pelaku petugas mendapati sabu-sabu seberat 1.312,485 gram. 

Pelaksana Harian Kepala BNNP Banten, Rachmad Rasnova ditemui TitikKata dalam jumpa pers yang digelar Selasa (6/5/2022) mengungkapkan, tim BNNPB awalnya menerima informasi akan ada paket sabu Aceh melintas ke Banten dengan tujuan Jakarta. 

Atas informasi itu, pihaknya melakukan pengejaran di Tol Jakarta-Merak dan tepat di KM 12, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Pelaku A akhirnya diamankan petugas. 

Dari hasil penyelidikan awal, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan PO Bus lintas pulau untuk menyelundupkan sabu antar pulau tersebut. &

“Pada awalnya petugas dari BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim oleh seseorang dengan menggunakan alat transportasi bus dari wilayah Sumatra menuju Jakarta,” katanya. Selasa, (6/6/2023).

Diketahui tersangka A, sehari-hari bekerja sebagai supir pengangkut pasir. Dari pengakuan A, sabu-sabu tersebut merupakan milik IS yang saat itu tengah menunggu sabu pesanan yang akan diantarkan A.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap tersangka I di Lampu Merah Pasar Rebox Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. 

“Setelah itu kedua tersangka tersebut ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kepada wartawan, A mengakui pengiriman paket sabu dari Aceh tujuan Jakarta itu, dirinya diupah senilai Rp50 juta untuk mengantar barang haram yang dia bawa menggunakan bus.

“Sudah tiga kali. Ini pengiriman ketiga. Saya terpaksa melakukan karena terlilit hutang. Usaha sedang rugi,” ucap.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Simak Video: Monyet Lapar Resahkan Warga Serpong Paradise


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait