Loading...

Kejari Serang Cetak Sejarah, Terapkan DPA Pertama di Indonesia pada Kasus PT Crown Steel

Kejari Serang Cetak Sejarah, Terapkan DPA Pertama di Indonesia pada Kasus PT Crown Steel
Sidang perkara PT Crown Steel. Foto: Istimewa
Reporter: Azzam | Editor: Lani

Titikkata.com - Kejaksaan Negeri Serang mencetak sejarah dengan menerapkan mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk pertama kalinya di Indonesia pada perkara PT Crown Steel.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serang sekaligus Asisten Tindak Pidana Umum, Adi Fakhruddin, menegaskan DPA ini sesuai UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

“Ini DPA pertama di Indonesia. JPU bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan terus monitoring evaluasi pemulihan lingkungan yang disepakati. Kalau terdakwa korporasi ingkar, proses penuntutan akan kami lanjutkan di pengadilan,” katanya, Senin (4/5/2026).

Sebelumnya, Adi menjelaskan kasus ini bermula dari kegiatan produksi PT Crown Steel yang melebur besi dari bahan baku scrap pada suhu 1.700°C menggunakan listrik.

Perusahaan terbukti menyimpan limbah steel slag, mill scale, refraktory bekas, dan fly ash bottom ash di area terbuka.

Bahkan, steel slag dipakai untuk urugan karena area depan mess karyawan kerap banjir.

"Sidang pembacaan penetapan digelar di PN Serang, Senin pagi ini. Hakim mengabulkan pengajuan DPA oleh JPU dan terdakwa dengan amar putusan pidana denda Rp200 juta untuk PT Crown Steel, denda maksimal kategori IV. Kemudian wajib memulihkan area terdampak maksimal 6 bulan sejak putusan dibacakan," paparnya.

Adi Fakhruddin menyebut, DPA disetujui dengan sejumlah pertimbangan.

Selain mendengar keterangan saksi dan ahli, hakim dan JPU mengacu Pasal 328 KUHAP yang mendasarkan pada keadilan, dampak terhadap korban, dan kepatuhan terdakwa.

“Pertimbangan lainnya ada 200 pekerja yang merupakan warga sekitar di perusahaan tersebut. Jika dalam 6 bulan PT Crown Steel tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan, Kejari Serang memastikan penuntutan akan dilanjutkan," pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait