Loading...

Pak Jokowi Proyek LRT Masuk PSN, Tapi Dibiayai Daerah

Pak Jokowi Proyek LRT Masuk PSN, Tapi Dibiayai Daerah
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah, kembali menyoroti proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) fase 1B rute Velodrome-Manggarai, yang diketahui ternyata merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Seperti yang pernah saya katakan sistem pemerintahan kita ini terutama dalam rangka pembangunan, baik pembangunan di tingkat nasional maupun pembangunan di tingkat daerah itu mengenal mekanisme money follow function, berarti bahwa ada program di kerjakan oleh satu institusi maka institusi itu harus ada anggarannya. Nah dengan demikian, karena pembangunan LRT Velodrome-Manggarai itu masuk dalam PSN, itu kan berarti merupakan program nasional, berarti anggarannya juga harus dari nasional. Berarti dalam Perpres yang Anda sebut tadi itu sudah harus disebutkan anggarannya," katanya ditemui Titikkata di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Senin (31/7/2023). 

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, kata Amir, harus menjelaskan kepada masyarakat apakah mereka sudah mendapatkan wewenang dari Pemerintah Pusat terkait pengerjaan proyek LRT Velodorme-Manggarai.

"Disamping itu, untuk realisasinya nanti siapa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan itu. Jadi kalau ada dalam PSN, itukan berarti bukan program daerah. Kan kita belum tahu apakah program dalam PSN itu sudah didelegasikan wewenangnya kepada gubernur DKI atau belum. Itukan persoalan yang sebenarnya harus dijelaskan oleh Gubernur DKI pejabat sekarang kepada masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Amir kemudian menjelaskan bahwa DPRD tidak bisa asal menyetujui anggaran jika proyek tersebut belum jelas payung hukumnya.

"Di satu sisi DPRD juga jangan hanya menyetujui alokasi uang kepada JakPro aja tapi juga harus menanyakan itu. Kan sangat aneh satu program nasional dibiayai oleh APBD. Padahal struktur APBD dengan APBN itukan berbeda. Memang APBD juga mendapat bagian dari APBN. Nah, apakah karena program atau proyek itu berasal dari PSN berdasarkan Perpres tadi, maka apakah sudah ada alokasi anggaran dari pusat yang masuk ke APBD? Dari mana sumber dia, apakah itu masuk dalam pembiayaan atau bagi hasil antara pusat dan daerah mengenai satu kebijakan, itu harus dijelaskan dulu," pungkasnya.

Untuk diketahui, meski tidak terdapat pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Serta tidak pula termuat dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.

Proyek pembanguan LRT fase 1B itu, terdapat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait