Loading...

Pansus PAD Targetkan Penerimaan Kabupaten Lebak 2024 Naik Rp37 Miliar

Pansus PAD Targetkan Penerimaan Kabupaten Lebak 2024 Naik Rp37 Miliar
Kabid Pendaftaran dan Pendapatan Bapenda Lebak, Deri Dermawan. Foto: Fariz
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com-Pasca dibentuknya Tim Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, memproyeksikan kenaikan target dari sektor pajak di tahun 2024.

Kabid Pendaftaran dan Pendapatan Bapenda Lebak, Deri Dermawan, menargetkan peningkatan PAD Kabupaten Lebak di tahun 2024 mendatang. 

"Dari hasil penelusuran awal Pansus PAD Murni 2023 itu Rp157 miliar terhadap Murni 2024 itu menjadi Rp195 jadi ada kenaikan Rp37 miliar. Itu ditahap awal Pansus mudah-mudahan bisa kita capai targetnya,"kata Kabid Pendaftaran dan Pendapatan Bapenda Lebak, Deri Dermawan di Kantor Bapenda Lebak, Kecamatan Cibadak, Selasa (8/8/2023).

Nantinya ada 5 sektor pajak yang menjadi prioritas utama pembahasan Pansus PAD seperti pajak restoran, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan serta BPHTB.

Lebih jauh Deri menjelaskan, Bapenda sendiri masuk ke dalam Pansus PAD untuk mengoptimalisasikan pendapatan daerah di tahun 2024 untuk menciptakan kemandirian daerah yang lebih kuat dan mapan.

"Tahun 2023 ini Bapenda merupakan perangkat daerah yang menjadi pelaksana turut mengikuti Pansus PAD. Tujuannya untuk mendorong optimalisasi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi,"jelasnya.

"Kita berharap adanya Pansus PAD ini dapat meningkatkan kemandirian daerah Kabupaten Lebak yang mapan yang dapat memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri,"tambah dia.

Sebelumnya, Ketua Pansus DPRD Lebak, Enden Mahyudin mengatakan ada potensi kenaikan PAD di tahun 2024 sebesar Rp13 miliar.

"Kita genjot dari tadinya Rp452 miliar menjadi Rp465 miliar. Ada kenaikan Rp13 miliar di tahun 2024,"kata Enden saat ditemui Titikkata di Gedung DPRD Lebak.

Enden tidak menampik bahwa belakangan ini menemukan adanya kekurangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu dalam melakukan tugasnya.

"Pertama penarikan pengampu OPD itu masih pakai tarif atau regulasi lama. Yang kedua itu hasil pendalaman ada kelalaian di lapangan, kurang maksimalnya peningkatan dari sumber OPD pengampu. Yang pasti Pendapatan itu harus dimaksimalkan,"tambah Enden.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait