Pasal Raperda Pajak dan Retribusi DKI Dibahas Bapemperda DPRD
TitikKata.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat Pembahasan Pasal-Pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Adapun salah satu pembahasan yakni adanya penambahan pada Pasal 3 ayat 7 mengenai sanksi denda.
Hal tersebut dikatakan, Lusiana Herawati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, saat ditemui TitikKata di ruang rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/11/2023).
“Baru. Ya karena di dalam Undang-Undang yang sekarang diatur dapat diberikan sanksi dengan besaran bisa ditentukan oleh Kepala Daerah. Rp 500.000 tadi sudah disampaikan dasarnya sama dengan PPN. PPN juga kalau tidak melaporkan/keterlambatan melaporkan kenda denda Rp 500.000. Setiap masa pajak. Lebih ke arah yang self assessment sih. Pajak hotel, pajak restoran, parkir," ujarnya.
Di tempat berbeda, Wakil Ketua Bapemperda DRPD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi menjelaskan perihal terkait.
“Pembahasan hari ini cukup bagus ya dan banyak masukan-masukan. Begitu juga kemarin pasal ini kan belum masuk ya. Jadi nanti itu menjadi pembahasan kita. Nanti kita lihat juga, minta masukkan-masukkan dari masyarakat. Apakah ini tidak keberatan. Atau juga itu justru bikin disiplin. Kalau itu bikin disiplin, bagus. Tapi kalau itu menjadi memberatkan, lihat kondisinya lah ya. Tapi ini belum masuk pembahasan pasal per pasal. Intinya keberpihakan kepada masyarakat”, ujarnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS