Raperda RTRW Banten 2023-2043 Dapat Kritik Tajam Aktivis Lingkungan: Rakyat Jangan Dikorbankan
TitikKata.com - Aktivis lingkungan Pena Masyarakat, Mad Haer Effendi, mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten tahun 2023-2043. Raperda tersebut sebelumnya telah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Banten untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Mad Haer berpendapat bahwa Raperda RTRW 2023-2043 sarat akan kepentingan, dia menganggap mekanisme penyusunannya Raperda itu tidak transparan.
"RTRW apakah sudah melalui mekanisme yang ada, pertama kajian lingkungan hidup apakah sudah disusun. Lalu terkait analisis bencana. Ketiga, adanya partisipasi publik khsus masyarakat-masyarakat yang akan ruang hidupunya dikooptasi untuk kepentingan investor," ujar Mad Haer saat dihubungi TitikKata.com Selasa (7/2/2023)
Pria yang karib disapa Aeng itu menuturkan Pemprov Banten, seharusnya terbuka dan transparan dalam proses penyusunan Raperda RTRW 2023-2043.
Dia menuding dibalik Raperda RTRW Provinsi Banten 2023-2043 yang masih menunggu persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian dan Tata Ruang (ATR) untuk disahkan menjadi Perda, Pemprov Banten memfasilitasi kepentingan pusat dalam membuka jalan investasi ke wilayah Banten.
"Pemerintah Banten coba memfasilitasi keinginan pemerintah pusat untuk mengkooptasi investasi wilayah yang ada di Banten, melalui aturan RTRW," ungkap Aeng.
Dia melanjutkan, Raperda RTRW Banten 2023-2043 akan menjadi permaslahan baru yang harus dihadapi rakyat Banten. Dia menilai pemerintah tutup mata atas segala permasalahan tata ruang wilayah yang terjadi di Banten.
"Masih banyak perampasan-perampasan ruang hidup yang terjadi di Provinsi Banten, baik itu udara tanah maupun di wilayah-wilayah pesisirnya," katanya.
"Jangan sampai Pemprov Banten harus mengorbankan masyarakatnya untuk kepentingan-kepentingan sesaat, dan yang akan dirugikan masyarakat Banten," pungkas Aeng.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten tahun 2023-2043.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Banten, terhadap Raperda Usulan Gubernur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043 di Gedung DPRD di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Rabu (25/1/2023).
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW, A Jazuli Abdillah, menegaskan bahwa Raperda RTRW Provinsi Banten, disusun tidak hanya dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan atau mandatori semata. Melainkan tertuju pada pemecahan persoalan aktual dalam tata ruang wilayah Provinsi Banten yang terjadi selama ini.
“Ruang wilayah merupakan sumber daya yang sifatnya terbatas, maka penetapan tujuan dan kebijakan ini yaitu untuk memproteksi dan mengelola dengan bijak ruang yang kita miliki,” ungkap Politisi Demokrat itu.
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penyusunan Raperda RTRW ini berpijak pada amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibuslaw, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Al menyebut, Raperda ini menyesuaikan dengan dinamika Pembangunan Nasional dan Daerah.
"Maka RTRW Provinsi Banten 2023-2043 yang disusun tidak hanya dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. Melainkan bertujuan sebagai salah satu upaya penyelesaian masalah aktual tata ruang wilayah provinsi Banten selama 20 tahun ke depan dan mengakomodasi berbagai harapan masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menilai, bahwa RTRW Provinsi Banten ini juga selaras dengan tujuan penataan ruang Nasional dalam mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Tentunya, berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Al Muktabar juga menerangkan bahwa, RTRW berfungsi sebagai pengendalian, pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Banten dan menjaga keseimbangan perkembangan antar wilayah sesuai dengan potensi yang dimiliki sebagai matra spasial.
Menurut Al Muktabar, pentingnya mensinergikan dan mengkoordinir kebijakan nasional dan memperhatikan dinamika pembangunan yang berkembang di Provinsi Banten telah dilakukan pengintegrasian RTRW dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai amanat PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Oleh karena itu diharapkan koordinasi perencanaan antara Nasional, Provinsi dengan Kabupaten/Kota dapat ditingkatkan dan menjadikan Perda RTRW Provinsi Banten 2023-2043 sebagai acuan dalam peraturan RTRW Kabupaten/Kota dalam rencana detail Tata Ruang Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Dia berharap, melalui Raperda RTRW ini fungsi pengendalian lebih dapat ditingkatkan dalam rangka menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang untuk mengindari pembangunan yang lahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang kawasan dalam pengembangan wilayah.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS