Loading...

Pedagang Mainan Cabul Dibekuk Polisi, Mengaku Tidak Pernah Menikah

Pedagang Mainan Cabul Dibekuk Polisi, Mengaku Tidak Pernah Menikah
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama @ Istimewa Polsek Tambora
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - BA (42), pelaku pencabulan terhadap empat orang anak Sekolah Dasar di kawasan Tambora, Jakarta Barat, dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambora. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang berprofesi sebahagia penjual aksesoris mainan diduga mengidap pedofilia.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan bahwa pelaku BA (42) diamankan berkat kerjasama dengan beberapa pedagang lain yang memberitahukan keberadaan pria asal Bangunsari Timur, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Saat jam istirahat sekolah dasar sekitar Pukul 09.30 WIB pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 pelaku BA (42) melancarkan aksinya di salah satu SD negeri di Tambora. Pelaku BA (42) bekerja sebagai penjual aksesoris keliling, pelaku beraksi dengan membujuk rayu dengan mengiming-imingi bonus kepada anak-anak berupa gelang dan stiker agar dia bisa memegang bagian payudara dan beberapa bagian sensitif lainnya" kata Kapolsek dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023).

Dari hasil penelusuran Polisi, ada empat orang korban pencabulan BA, terdiri dari satu anak kelas 3 dan tiga orang anak kelas 4 SD dari satu sekolah yang sama. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, Pelaku BA (42) mengakui bahwa aksi pencabulannya bukan hanya kepada empat orang korban di SD itu saja, tapi pelaku mengakui masih ada tiga anak korban lain yang pernah dicabuli oleh pelaku.

"Pemeriksaan korban anak kami melibatkan tim dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Tersangka BA (42) kami duga sebagai pelaku pedofilia. Ditemukan banyak foto anak-anak di HP pelaku. Berdasarkan pengakuan tersangka, foto-foto tersebut didapatnya dari internet. Diduga perbuatannya itu, karena pelaku BA, tidak pernah menikah," jelas Putra.

Atas perbuatan cabulnya itu, BA, disangkakan pasal tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No. 17 Th 2016 tentang  Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolsek meminta pihak sekolah agar memberdayakan satpam sekolah dan ikut memerhatikan lingkungan di luar sekolah demi menjaga keamanan para siswa. 

"Kami menghimbau kepada orang tua untuk membangun komunikasi yang rutin dan intens dengan anak, mengajarkan mana area sensitif anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Mohon Orang tua membiasakan bertanya kepada anak tentang keseharian anak di sekolah, saat bermain dan bergaul dengan teman-temannya, serta semua aktivitas yang anak lakukan. Sehingga jika ada sesuatu yang mencurigakan dapat langsung diketahui orang tua dan dapat Segera Melaporkan Kepada Pihak Kepolisian." Tutup Putra.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait