Pelanggan Air Bersih di Kabupaten Tangerang Pertanyakan Penerapan Tarif Air Perumdam TKR
TitikKata.com - Kebutuhan air bersih bagi warga di Kabupaten Tangerang, masih menyisakan berbagai masalah. Mulai dari pasokan air yang sering kali tersendat, bahkan sampai berhenti dalam jangka waktu lama, melonjaknya tagihan penggunaan air yang sangat tidak sesuai dengan pemakaian adalah cerita kecil dari peliknya masalah air bersih yang dikelola Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR).
Rizki, warga perumahan Greenleaf, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, salah satunya contohnya mengakui kalau aliran air bersih yang dia terima di rumahnya tidak pernah lancar. Menurut dia, selalu saja ada waktu-waktu tertentu aliran air tersendat bahkan berhenti total dalam durasi yang lama.
Utamanya, dia mengeluhkan juga soal perbedaan perhitungan kubikasi penggunaan air pada meteran yang tertanam di saluran air bersih di rumahnya dengan perhitungan dari tagihan yang dia terima saat akan melakukan pembayaran.
“Saya bingung sama PDAM ini, jumlah tagihan dari Perumdam itu selalu beda dan melebihi perhitungan kubikasi yang saya lihat di meteran rumah. Misalkan bulan ini saya melapor 13 kubik ini berdasarkan meteran fisik ya, sedangkan yang di kantor PDAM lewat aplikasi tertagih itu 17 kubik. Ini kan jelas aneh,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Kamis (16/2/2023).
Menurut dia, kesalahan perhitungan tagihan air dari pihak Perumdam TKR sudah terjadi sejak November 2022 lalu. Perbedaaan perhitungan itu, juga tidak saja terjadi pada rumahnya. Beberapa tetangga di perumahan tersebut pun mengalami kejadian yang sama padahal pasokan air bersih kerap mati.
“Kenapa perhitungan berbeda seperti itu, ini sudah berjalan tiga bulan. Untuk warga disini keluhannya sama juga, saya tanya struknya cuma mereka jarang moto tadinya 80 ribu jadi 200 ribu. Anehnya, tagihan itu naik tapi ini air malah sering mati. Kalau parah-parahnya itu Desember sampai Februari mati terus, posisinya tagihan naik terus. Hampir rata-rata satu blok naik semua,” jelas Rizki.
Cerita yang sama juga dialami warga perumahan Puri Mekar, Kecamatan Rajeg, yang mengakui rumah yang tidak dia tinggali alias kosong itu, malah tertagih dalam jumlah besar berdasarkan perhitungan kubikasi terpakai, padahal tidak ada pemakaian air sama sekali di rumah miliknya itu.
“Tagihan penggunaan yang masuk itu engga sesuai. Bedanya (selisih tagihan) lumayan. Terus ini satu lagi tagihan saya yang harusnya cuma bayar beban karena rumah ini kosong, ternyata ada tagihannya juga, kata orang PDAM salah verifikasi,” jelas dia ditemui di kantor PDAM Kecamatan Rajeg.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menegaskan bahwa tarif yang berlaku di Kabupaten Tangerang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2009. Menurutnya, apabila ada kenaikan nominal tertagih, warga diimbau segera membuat surat keberatan kepada Perumdam TKR.
"Ada Perbup 7 tahun 2009. Silahkan buat surat keberatan ke Perumdam TKR agar dicek lebih detail. Lebih baik cek dengan tim teknis PDAM. Jangan-jangan ada kebocoran dari pipa di dalam rumah. Minta di cek jaringan pipanya," ujarnya kepada Titikkata saat dikonfirmasi melalui WhataApp, Senin (13/3/2023).
Disisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan tagihan naik dan perbedaan nominal tagihan terjadi pada 4 perumahan yakni, perumahan PWS Tigaraksa, Perumahan Mekar Sari, Perumahan Bumi Mekar dan Perumahan Greenleaf. Berdasarkan keterangan dari pihak PDAM TKR kantor pelayanan wilayah Tigaraksa, terdapat 10 hingga 30 orang yang komplen terkait permasalahan yang sama setiap bulannya. Bahkan, nominal yang tertagih mencapai 6 juta rupiah.
“Kalau untuk kasus perbaikan rekening (lonjakan tagihan) perbulannya tidak tentu. Kadang sampai 10 sampai 20 bahkan paling banyak sampai 30 tiap bulannya. Untuk nominalnya bulan ini aja ada yang 6 juta rupiah,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Pelanggan, wilayah Tigaraksa Edward saat dihubungi melalui sambungan telpon seluler, Senin (13/2/2023).
Sementara itu, guna mengantisipasi permasalahan tersebut, menurut Edward pihak PDAM TKR tetap memberikan keringanan berupa potongan jumlah tagihan bagi masyarakat yang keberatan.
Sayangnya, saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dan mekanisme pengurangan itu, Edwar mengaku pihaknya tidak tahu. Dirinya hanya mengajukan nota dinas atas keberatan dan jumlah potongan tergantung keputusan pihak PDAM TKR pada kantor layanan pusat.
"Kalau untuk tarif keringanan itu ketentuan PDAM pusat, tapi kalau untuk tarif secara umum kita pakai Perbup Bupati. Mengenai perbaikan rekening itu (pembengkakan tagihan) semua kebijakan dari pusat bu, kita hanya mengajukan nota dinas saja," singkatnya.
Meski sempat mendatangi kantor pusat pelayanan yang berlokasi di Jalan Kisamaun No.204, Kecamatan Tangerang, pihak pusat PDAM TKR pusat tampak melempar tanggung jawab dengan meminta Titikkata mendatangi kantor pelayanan cabang untuk mendapatkan infor lebih lanjut.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS