Pemasangan Papan Imbauan Pengosongan Lapak Pasar Kutabumi Diadang Pedagang
TitikKata.com-Pemasangan plang atau papan imbauan pengosongan lapak dalam rangka revitalisasi Pasar Kutabumi oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja berlangsung ricuh setelah polisi menggunakan water canon, di Jalan Raya Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Selasa (24/10/2023).
Kericuhan bermula saat para pedagang memblokade jalan. Puncaknya, saat Satpol PP Kabupaten Tangerang hendak memasang papan imbauan.
Para pedagang yang masih memblokade jalan, dianggap menghalangi tugas dan lalu lintas hingga mobil water canon diterjunkan untuk membubarkan para pedagang.
Disisi lain, saat dimintai keterangan mengenai standar penggunaan water canon, Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana mengaku, meski sempat bersitegang dengan petugas, para pedagang mulai kondusif sekira pukul 19.25 WIB.
"Eee, kegiatan itu kita gunakan untuk menyampaikan pabrik addres yaitu langsung oleh beliau, bapak Kapolresta untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Alhamdulillah dengan kegiatan yang dilaksanakan tadi, humanis, tapi memang kita juga tidak melakukan standarnya saat penggunaan water canon," ujarnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum pedagang Kutabumi, Alisati Siregar dan Julius Siregar menjelaskan, pihaknya menolak pemasangan plang lantaran revitalisasi Pasar Kutabumi masih dalam sengketa dan tengah menunggu hasil gugatan di pengadilan.
"Dulu, ketika Perumda mengajukan izin prinsip ke pak bupati. Pak bupati mengeluarkan tahun 2020 Izin prinsip salah satu point yang sangat penting ada di point di nomor 2. Dalam rangka melakukan revitalisasi harus mendahulukan pedagang lama untuk mendapatkan tempat usaha dengan harga terjangkau strip tidak memberatkan. Itu pointnya sebetulnya," katanya kepada awak media di Pasar Kutabumi, Selasa malam (24/10/2023).
"Biarlah pengadilan dulu yang memutuskan, biarkan pengadilan memberikan keputusan yang adil. Masyarakat ini sudah taat hukum sebetulnya," sambungnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS