Loading...

Tegas! Al Muktabar Minta APH Sikat Perusahaan Tak Miliki SIPPA

Tegas! Al Muktabar Minta APH Sikat Perusahaan Tak Miliki SIPPA
Reporter: Jejen | Editor: Tama

Titikkata.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga kepolisian daerah (Polda) Banten untuk menertibkan 17 perusahaan yang tidak memiliki surat izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan atau SIPPA di wilayah Tangerang.

Hal itu seperti disampaikan Al Muktabar kepada TitikKata saat ditemui di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (14/62024).

“Ya kita serius pendampingan itu kan metode yang sudah kita tetapkan untuk semua agenda kita melakukan pendampingan kepada aparat penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian,” ujar Al Muktabar.

Disinggung soal sanksi, Al tidak menampik jika perusahaan-perusahaan terkait yang  memanfaatkan air permukaan lalai dalam mengurus izin SIPPA, maka akan diterapkan akumulasi membayar pajak daerah selama perusahaan tersebut beroperasi.

“Kan dia (perusahaan,red) tidak boleh menggunakan dulu, kalau nanti menggunakan sepertinya nanti polanya setelah dibuatkan izin dari kementerian PUPR maka diakumulasikan. Jadi yang sudah dipakai selama ini itu kan ada meteran. Nah meteran itu akan dihitung rapel lah semacam begitu dari yang sudah dipakai. Kalau tidak dipakai yah tidak kita kenakan,” katanya.

Diketahui, ke 17 perusahaan yang mengambil air permukaan secara ilegal itu dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2023 dengan nomor 29.A/LHP/XVIII.SRG/04/2024, dimana BPK menemukan pengelolaan pendapatan Pajak Air Permukaan  belum sepenuhnya maksimal.

Hasil pemeriksaan BPK, terdapat 17 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan, belum dipungut Pajak Air Permukaan pada tahun 2023.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait