Pemkab Pandeglang Lelang Ulang Pengelolaan Pulau Liwungan
Titikkata.com - Pemkab Pandeglang berencana akan melelang kembali investasi pengelolaan Pulau Liwungan ke pihak swasta dengan konsep Kerjasama Pemanfaatan (KSP). Lelang pulau tersebut, Pemkab Pandeglang, karena Pemda tidak memiliki anggaran cukup untuk pengelolaan kawasan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan, mengakui sebenarnya tahun lalu Pemkab Pandeglang, telah melelang pulau tersebut, namun tidak ada satupun yang mengikuti proses lelang.
"Satu yang ambil berkas tapi tidak mengembalikan berkas dan juga tidak ada mengajukan dokumen. Sehingga sampai lelang itu habis, tidak ada yang mengambil kesempatan," kata Yahya, Selasa (7/3/2023).
Yahya memperkirakan alasan pihak swasta enggan mengikuti lelang, karena masih ada persyaratan yang dianggap cukup berat. Karena pihak swasta berkewajiban memberikan kontribusi tetap diangka Rp500 juta per tahun.
"Tahun kemarin itu memang yang menjadi persyaratan cukup berat. Karena harus ada kontribusi tetap tiap tahunnya di angka Rp500 jutaan," ungkap Yahya.
Setelah melakukan evaluasi dengan tim dan mengajukan penilaian ulang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hasilnya kontribusi tetap turun dari Rp500 juta ke angka Rp200 juta.
"Akhirnya kami berdiskusi lagi mengajukan lagi penilaian ulang ke KPKNL. Skema apalagi? (supaya ada yang minat) ternyata berdasarkan hasilnya KPKNL, ternyata kontribusi tetap (turun) di angka Rp200 juta,"sebutnya.
Lelang pengelolaan Pulau Liwungan menggunakan konsep Kerjasama Pemanfaatan (KSP) selama 25 tahun. Yahya menjelaskan, ada dua hal dalam pengelolaan pulau ini, diantaranya memberikan kontribusi tiap tahun sebesar Rp200 juta dan skema bagi hasil.
Pemkab Pandeglang memberikan tenggat waktu bagi pemenang lelang membangun fasilitas dan sarana kepariwisataan di pulau tersebut. Saat hendak beroperasi, baru disitu dilakukan perhitungan bagi hasil antara Pemkab Pandeglang dan pemenang lelang.
"Konsepnya KSP, kerjasama pemanfaatan selama 25 tahun, ada dua hal nantinya, ada kontribusi tetap sebesar Rp200 juta setiap tahun. Baru di tahun ke 5 baru hitungannya bagi hasil,"jelasnya.
Yahya mempersilahkan siapa saja baik perorangan maupun lembaga bisa bisa mengikuti lelang pengelolaan Pulau Liwungan. Yahya menegaskan, dilelangnya pengelolaan pulau tersebut bukan berarti menjual pulau tersebut ke pihak swasta.
"Karena kita, sertifikatnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan), bukan menjual, enggak bisa di jual bisa ditahan sama negara," tutupnya.
Rencananya pulau tersebut akan dikembangkan menjadi tujuan wisata, sebagai pengelolanya adalah investor yang berminat dan kompeten.
Lokasi Pulau Liwungan itu masuk Desa Citeurep, Kecamatan Panimbang, dengan titik koordinat sekitar -6.491444, 105.723838, dengan luas lahan 161.770 meter persegi. Pulau tersebut tanpa penghuni dengan atas hak sertifikat hak pengelolaan lahan nomor 2 tahun 2022.
Alasan Pemkab Pandeglang melelangkan pulau tersebut karena tak memiliki anggaran untuk mengelola sendiri. Sehingga untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pengelolaannya harus di pihak ketigakan.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS