Loading...

Pemkab Serang Lelang Kendaraan Rusak Bekas Pakai

Pemkab Serang Lelang Kendaraan Rusak Bekas Pakai
Kendaraan Dinas Pemkab Serang, Dilelang. Foto: Uqel
Reporter: Uqel | Editor: Tama

TitikKata.com-Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), akan segera melelang puluhan kendaraan roda dua dan empat milik Pemkab Serang yang sudah lewat usia di atas 10 tahun. 

Kasubid Pemindahtanganan dan Penghapusan pada BPKAD Kabupaten Serang, Zubaedi, mengatakan kendaraan dinas tersebut berasal dari beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD seperti Disdikbud, Badan Kesbangpol, dan lain sebagainya.

"Barang milik daerah yang akan di lelang di Kabupaten Serang terdiri dari beberapa item yang pertama alat kesehatan terdiri dari 40 unit barang kemudian kontainer bak sampah terdiri ada 11 dan kapal motor 1, kendaraan roda 3 tiga unit, roda dua 25 unit dan kendaraan roda empat  11 unit, dump truk 1 unit. Itu barang yang akan dilelang," ujar Zubaedi saat diwawancarai Titikkata di ruang kerjanya Kantor BPKAD Jalan Tb. Bakri No.138, Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jum'at (28/7/2023). 

Zubaedi menyampaikan, proses lelang saat ini masih tahap pengajuan permohonan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan penilaian.

"Tahapan ini harus kita lakukan setelah nanti keluar penilaian baru kita akan lakukan penetapan dasar lelang dan selanjutnya kita lakukan usulan lelang ke KPKNL lagi," katanya. 

Zubaedi menuturkan, kendaraan dinas yang akan dilelang hampir secara keseluruhan dalam kondisi tidak layak. Tetapi masih ada beberapa yang masih bisa diperbaiki. 

"Kondisi barang yang akan dilelang memang dalam kondisi ya ada yang masih bisa jalan ada yang kondisinya scrap apa adanya tidak bisa jalan yang jelas dalam keadaan rusak," ujarnya. 

Zubaedi mengatakan, kendaraan tersebut dilelang secara terbuka melalui kanal website Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

"Untuk pembukaan harga kita menunggu hasil penilaian dari KPKNL kemudian kita tetapkan dan minimal itu 20 persen dari harga dasar. Jadi biasanya kita menetapkan untuk harga jaminan itu 30% dari harga dasar," pungkasnya.

Simak Video: Di Momen HAN, Arief Persilahkan Anak-anak Duduk di Kursi Wali Kota Tangerang


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait