Loading...

Pemkab Tangerang Usul Kenaikan UMK Tahun 2023 Sebesar 7,48 Persen

Pemkab Tangerang Usul Kenaikan UMK Tahun 2023 Sebesar 7,48 Persen
Reporter: Tama | Editor: Tama

TitikKata.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang, tahun 2023 mendatang diusulkan naik 7,48 persen atau sekitar Rp316 ribu dari UMK tahun 2022 tahu  ini sebesar Rp4.230.792 menjadi Rp4.547.255 juta di tahun 2023 yang mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menerangkan usulan kenaikan UMK tahun 2023 itu, merupakan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Usulan kenaikan UMK sebesar 7,48 persen ini merupakan hasil rapat bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur buruh dan pengusaha. Setelah itu, kami akan meminta persetujuan Pak Bupati Tangerang, untuk merekomendasikan kenaikan ini ke Provinsi Banten," terang Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Dia menyebut, usulan kenaikan UMK itu didasari dari perhitungan data nilai pertumbuhan ekonomi dan hasil kesepakatan antara dewan pengupahan yang berpatokan pada Permenaker  RI Nomor 18 Tahun 2022. 

"Jadi hasil rapat pleno antara dewan pengupahan bersama pengusaha, sepakat tidak sepakat muncul rekomendasi 7,48 persen. Ada pun pengusaha juga tetap menolak Kemenaker nomor 18 tahun 2022, mereka berpatokan pada PP nomor 36," ucapnya.

Disamping hal itu, penetapan usulan kenaikan UMK sebesar 7,48 persen di tahun 2023 yang akan datang itu juga melihat beberapa indikator. Dengan memerhatikan tingkat inflasi, angka kemiskinan serta angka pengangguran di Kabupaten Tangerang. 

"Mudah-mudahan rekomendasi ini setelah kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi Banten, bisa langsung di proses, dan nanti hasilnya mau bagai manapun Pemerintah Kabupaten Tangerang akan patuh mengikuti keputusan yang ada," jelas dia. 

Sementara, Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik sebesar 6,4 persen menjadi Rp2.661.280,11 (Rp2,66 juta) dibanding UMP 2022. 

Penetapan UMP Banten 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait