Loading...

Pengajuan DLH untuk Pembuatan Reklamasi Pulau Sampah Ditolak DPRD DKI Jakarta

Pengajuan DLH untuk Pembuatan Reklamasi Pulau Sampah Ditolak DPRD DKI Jakarta
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

Titikkata.com - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menolak pengajuan anggaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pengkajian terhadap pembuatan reklamasi pulau sampah di Teluk Jakarta. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, seusai rapat bersama mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2024.

“Kalau RDF yang di Rorotan jadi, lalu ada beberapa TPS 3R bisa terselesaikan, saya yakin kan sampah bisa terselesaikan dengan baik. Tidak perlu lagi membuang anggaran yang memang menjadi pertanyaan sih. Kan memang terkenal banget kalau pulau kita, laut kita ini, Pulau Seribu tidak bersih karena banyak sampah dan lain sebagainya, tercemar dan lain sebagainya. Jangan kita cemari lagi dengan sampah yang memang mau kita buang ke sana. Itu lah kekhawatiran kita,” ujarnya. 

Ida mengharapkan Perubahan APBD 2024 sebagai berikut.

“Ini Perubahan APBD yang memang masa transisi kami. Dari DPRD periode 2019-2024 ke 2024-2029. Harapannya berjalan dengan sesuai aturan. Berjalan dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya. 

Diketahui, adapun pengajuan penambahan anggaran untuk kajian hal tersebut mencapai Rp254 juta.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait