Loading...

Pengamat Hukum Soroti Pemberhentian ITF Tanpa Landasan Hukum

Pengamat Hukum Soroti Pemberhentian ITF Tanpa Landasan Hukum
Pengamat Hukum Tata Negara, Ibnu Sina Chandranegara. Foto:
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Pengamat Hukum Tata Negara, Ibnu Sina Chandranegara menyoroti terkait Intermediate Treatment Facility (ITF) yakni teknik pengolahan sampah menjadi energi listrik yang telah diberhentikan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada Juni 2023 lalu.

Hal itu dikatakannya saat ditemui TitikKata, di Kantor Badan Penjaminan Mutu Gedung Rektorat Universitas Muhammadiyah Jakarta, Selasa (24/10/2023).

"Yang pasti kalau memang itu menyangkut perbuatan pemerintahan harus ada dasar hukumnya. Kalaupun tadi disampaikan apakah bisa pakai omongan saja, ya bisa namanya tindakan faktual. Tindakan pemerintahan dalam bentuk tidak berbentuk keputusan. Jadi bisa juga di pertanggungjawabkan. Tapi kemudian apakah dampaknya apakah pengaruh lingkungan hidup dan sebagainya saya tidak bisa respon terlalu jauh, saya gak tau persoalan tersebut," katanya.

"Bicaranya pejabat pemerintahan yang berwenang, ya itu bagian dari tindakan keputusan atau tindakan yang nyata faktual. Nah itu bisa gak di persoalkan dimata hukum? Bisa menurut UU 30 tahun 2018 bisa. Menguji persoalan tindakan penguasa tersebut, apakah tindakan tersebut melawan hukum atau tidak. Jadi kesimpulannya buat saya itu bisa di persoalkan, dipertanggungjawabkan di mata hukum," tambahnya.

Sebelumnya, pada Selasa (10/10/2023) di Grand Cempaka Resort and Convention, Bogor, Jawa Barat, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ismail mengatakan pemberhentian ITF belum berdasarkan hukum.

"Kalau merujuk pada pernyataan Pj Gub ini dihentikan, dan kemudian yang di realisasikan rdf. Maka otomatis anggaran yang sudah di sahkan atau mungkin, saya belum tahu apakah sudah di cairkan itu otomatis tidak bisa digunakan. Meskipun memang belum ada regulasi berupa tertulis dari Pj Gub terkait dengan penghentian itu, karena bagaimanapun kalau dilihat dari sudut pandang hukum harus ada regulasi yang minimal setara dengan regulasi yang menugaskan jakpro untuk menjalankan proyek ITF tersebut, minimal pergub pembatalan,"katanya.

"Nah itu yang kita ingatkan beberapa kali kepada pemprov, tolong aspek regulasinya ini diperhatikan baik-baik karena sesuatu kegiatan yang dilahirkan berdasarkan regulasi maka dia hanya bisa dibatalkan berdasarkan pada regulasi juga, minimal yang setara atau lebih tinggi," tambahnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait