Pengurusan PTSL di Kota Serang, Kejaksaan Negeri Ingatkan Tak Lakukan Pungli
TitikKata.com-Kejaksaan Negeri Serang mengingatkan kepada RT dan RW untuk tidak melakukan pungli saat masyarakat mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepada titikkata, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Dhevid Setiawan mengatakan biaya PTSL sudah tercantum dalam peraturan.
"Kita mengingatkan kepada Satgas-satgas yang ada di Kelurahan maupun masyarakat banyak di rt/rw yah jangan lakukan pungli seperti itu biayanya sudah tertera semua untuk dari pengurusan PTSL itu cuma Rp150.000 keluar dari biaya itu ada semua dasar hukumnya enggak ada istilahnya meminta uang yang ada dasar hukumnya karena kalau minta uang enggak ada dasar hukumnya itu pungli," ujarnya pada Rabu (10/11/2024).
Dhevid menegaskan, pihaknya akan turut secara ketat mengawasi dalam pelaksanaan hingga di tingkat bawah.
"Contoh tadi Seperti yang saya sampaikan misalnya contoh bayar pajak dan sebagainya dan sebagainya Itu kan sudah ada aturannya dan itu ada tanda buktinya kalau di luar dari permintaan itu namanya pungli di luar dari tidak ada pertanggungjawaban Itu namanya pungli Jadi itu yang kita hindarin" kata dia.
Sementara itu, Dhevid belum mendapatkan laporan yang signifikan terkena indikasi-indikasi.
"Belum ada yang terlalu ya belum ada yang terlalu Bagaimana ya Ada laporan beberapa tapi kita tindak lanjutin nggak terlalu nggak terlalu apa ya nggak terlalu signifikan juga terlalu berdampak juga jadi untuk sementara kita belum menemukan adanya indikasi untuk sementara," ujar dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS