Komplotan Pencuri Sepeda Motor Dengan Senjata Api Dibekuk Polisi
TitikKata.com-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengamankan dua kelompok pencuri kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Serang, Banten.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan menerangkan kelompok pelaku curanmor yang diamankan yakni FC, WRP dan AA. Dari ketiga tersangka diamankan 13 unit sepeda motor dari berbagai jenis hasil curian.
Sementara kelompok kedua atas nama FA, DA, dan SW. Dari kelompok kedua, Polres Serang mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, 4 butir peluru, sebilah pisau, dan 6 handphone.
Kapolres mengatakan pelaku membekali diri dengan senjat api yang dibawa untuk berjaga-jaga jika aksinya diketahui warga.
"Jadi dari hasil pemeriksaan saat ini pelaku yang memiliki senjata rakitan tidak mempergunakan senjata api tersebut pada saat melakukan pencurian tapi untuk jaga-jaga jangan sampai ada tertangkap tangan oleh masyarakat atau yang lainnya mungkin arahnya kesana baru senjata api itu digunakan," ujarnya.
Wiwin menuturkan, para pelaku dari dua kelompok tersebut memiliki perannya masing-masing dalam melakukan aksinya.
"Dari 6 orang pelaku dari dua TKP yang berbeda itu punya masing-masing peran, ada yang pemetik, ada yang melihat situasi, ada yang menjadi joki, ada yang membawa kendaraan hasil curian, dan lain-lain. Jadi masing-masing punya peran," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHP dengan masing-masing pidana 4 hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu korban pencurian sepeda motor, Putri (21) menyampaikan ucapan terimakasih kepada Satreskrim Polres Serang yang telah berhasil menemukan kendaraannya dalam waktu singkat.
"Terimakasih untuk bapak Kapolres Serang, Bapak Kasat Reskrim, makasih banyak udah nemuin motor saya karena ilangnya baru banget terus langsung ketemu dalam waktu yang cepat. Hilangnya di cipocok Kota Serang, dari hari Kamis udah seminggu mungkin. Mantap maju terus Polri, makasih," ujarnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS