Loading...

Pernyataan Resmi PT Jakpro Dibantah Warga Kampung Bayam

Pernyataan Resmi PT Jakpro Dibantah Warga Kampung Bayam
Potongan pernyataan resmi PT Jakarta Propertindo, terkait warga Kampung Susun Bayam.
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Setelah lama bungkam, pengelola Kampung Susun Bayam (KSB) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akhirnya buka suara terkait masalah warga esk Kampung Bayam. Melalui siaran pers yang diterima TitikKata (6/1/2024). Perseroda Provinsi DKI menyampaikan beberapa hal. 

Dalam siarapan persnya itu dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, dengan fasilitas pendukung yang baik dan memadai untuk dihuni oleh warga eks Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Dikonfirmasi TitikKata perihal terkait, pada Senin (8/1/2024), salah satu warga  Kampung Bayam Muhammad Furqon mengatakan pemerintah hanya memberikan resume santunan untuk digunakan membangun hunian sementara, dengan janji setelah KSB selesai warga dapat menempatinya.

"Kalau untuk kami adalah warga binaan menurut kami itu salah, kalau untuk di tujukan kepada kami, bahwasanya sejak tanggal 28 registrasi yang seharusnya penandatanganan kesepakatan kontribusi yang sudah disepakati yang Rp750 ribu itu. Tanggal 1 sudah kami tandatangani sampai sekarang ini putus komunikasi dengan PT Jakarta Propertindo, kenapa hal ini terjadi sehingga saya menjadi terlapor, itu artinya PT Jakarta Propertindo tidak ada membuat pola win-win solution buat kami. Nah sekarang buktinya begini kami di hunian sementara itu bukan di ganti rugi atau diganti untung, sekali lagi itu adalah resume santunan yang variatifnya itu kurang lebih paham Jakpro juga, tidak manusiawi tapi kami membuktikam bahwasanya kami sebagai kelompok tani kampung bayam madani yang akan bersanding dengan Jakarta Internasional Stadion itu yakan memastikan bahwasanya kami akan jadi warga percontohan, kami bangga terlahir sebagai anak Jakarta Utara," katanya.

Namun, menurut Furqon kenyataanya berbeda, bahkan hingga rilis itu dikeluarkan PT Jakpro sama sekali bertemu langsung dengan warga eks Kampung Bayam.

"Nah, kembali lagi pada rilis yang dibuat oleh PT JakPro itu putus komunikasi tiba-tiba kami dijadikan terlapor ini maksudnya bagaimana. Tidak adalah bagi PT JakPro apalagi Pemprov DKI menguntungkan memenjarakan atau mempidanakan warga miskin ini, kami hanya mengingatkan kepada PT JakPro ingatlah ruang hidup kami didamparkan karena kami adalah petani yang memang menghasilkan rejekinya disana, jadi jangan sampai kita bersikukuh ya bapak bisa rasakan bapak hidup bergelimar, bekerja dan bisa menafkahi anak-anak, lah kami bagaimana. Kenapa kami bergerak dari tanggal 13 Maret itu kami semata-mata supaya respon soan kami, audiensi kami ke PJ Gubernur baik ke PT Jakpro itu direspon dan kenapa responnya tiba-tiba kami dijadikan terlapor ini yang salah terus humanis tidak, terus sudah selesai tidak ini malah membuat rancu dan ingat ini juga banyak anak-anak kami yang terganggu pikirannya dan sebagainya. Ini artinya tidak ada kedilan disini, kami meminta keadilan kepada PT JakPro dan seluruh jajarannya baik Pemprov DKI, lihat kami sebagai yang memang harus ada kehadiran pemerintah dan ada kehadiran negara disini. Yang dirilis jakpro itu banyak kesalahan lah, boleh berbicara ke yang lain itu salah bidikannya karena kami adalah warga binaan yang memang berlanjutlah binaan itu jangan kami dihadapkan seperti ini," katanya.

Untuk diketahui, Warga Kampung Bayam Jakarta, yang saat ini menempati Kampung Susun Bayam (KSB) Papanggo, Jakarta Utara, harus berhadapan dengan hukum.

Hal itu diduga, karena warga membuka hunian KSB di lantai 2 pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu. Atas dasar itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melaporkan 4 warga KSB ke pihak kepolisian. Diantaranya Muhammad Furqon, Junardi Abdullah, Sudir, dan Komar.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait