Pj Gubernur Diminta Berikan Sanksi Dugaan Pemalsuan Struk BBM Untuk Perjalanan Dinas Setwan DPRD Banten
TitikKata.com-Pengamat hukum tata negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Lia Riestadewi, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 pada perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Temuan BPK itu diduga kuat terdapat pemalsuan struk pembelian BBM pada bukti pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan tersebut.
Lia menilai, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, perlu memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum yang diduga memalsukan bukti pembiayaan perjalanan dinas tersebut.
“Kalau misalnya temuan itu memang sudah terbukti, nyata ada disalahgunakan itu memang sudah masuk ke dalam unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Seharusnya Gubernur memberikan sanksi yang tegas kepada semua perangkat daerah yang melakukan hal tersebut,” ujar Lia, ditemui TitikKata, di Sindangheula, Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Selasa (25/7/2023).
Meski saat ini nilai kerugian negara telah dikembalikan, namun Pj Gubernur harus mengevaluasi kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD agar permasalahan serupa tidak terulang kembali.
“Seharusnya ada evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintahan daerah baik oleh Gubernur maupun DPRD agar surat tugas fiktif ini tidak terus terjadi menerus setiap tahun. Kenapa? Karena ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat atau publik kepada pemerintah Provinsi Banten,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 bernomor 10.A/LHP/XVIII.SRG/04/2023, pada perjalanan dinas Sekretariat DPRD Banten.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas yang berupa struk pembelian BBM dan berdasarkan hasil konfirmasi kepada 23 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terkait diketahui terdapat pembelian BBM pada Setwan DPRD Banten yang berindikasi tidak sesuai dengan kondisi yang senyatanya sebesar Rp1.003.480.731,00.
Adapun hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada SPBU terkait terdapat indikasi ketidaksesuaian salah satunya seperti jenis dan ukuran kertas bukti pembelian BBM yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban berbeda dengan yang SPBU gunakan.
Simak Video: Gunakan Dana CSR, Pemkab Tangerang Resmikan Revitalisasi Gedung SDN Carenang III
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
