Pj Gubernur Sambut Baik Raperda Tahura Provinsi Banten
TitikKata.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) yang tengah digodok DPRD Banten, disambut baik Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
“Hutan Raya atau sebutan lain dari jenis itu sebagai aset daerah untuk kita optimalkan dalam rangka sebesar-besarnya bagi kepentingan daerah. Nah penggodokan dalam rangka regulasi terhadap itu kita tentu berpedoman dengan jenjang-jenjang regulasi yang lebih tinggi di atasnya menjadi pedoman kita, dan kita juga membuka ruang bila dimungkinkan ada inovasi daerah yang bisa dilindungi dengan Perda atau Pergub atau Kepgub,” ujar Al Muktabar, saat ditemui TitikKata di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (5/7/2023).
Al mengatakan, saat ini pemerintah Provinsi Banten sedang merumuskan nilai yang akan ditentukan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Tahura.
“Nanti kita akan mendesain pengelolaan itu, kan ada beberapa metode pengelolaan bisa kelompok usaha bersama, bisa dikelola secara mandiri, atau pola-pola yang memungkinkan lainnya dalam rangka optimalisasi pendapatan itu. Nah perhitungan perhitungan teknisnya sedang kita persiapkan karena itu kan bila menyangkut nilai akan ada appraisal akan ada penilaian sendiri secara regulasi untuk menetapkan apa yang disebut mungkin nanti tarif, apakah bentuknya retribusi atau pajak daerah,” ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Banten, Iip Makmur pada Rabu (31/5/2023) lalu, menjelaskan, jika Raperda tersebut sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan pengelolaan taman hutan raya di Banten.
“Mudah-mudahan ini bisa menjawab tantangan hutan yang ada di Banten termasuk peluang objek wisata, bisnis, PAD (pendapatan asli daerah,red) ketika memang dibuka kerjasama pemanfaatan hutan, tetapi dengan tidak mengesampingkan fungsi daripada hutan itu sendiri,” ujar Iip.
Simak Video: Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail Gelar Reses
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
