Loading...

PN Tangerang Tegas Sengketa Perdata Lahan Runway 3 Belum Putus

PN Tangerang Tegas Sengketa Perdata Lahan Runway 3 Belum Putus
Humas Pengadilan Negeri Tangerang @ Najib
Reporter: Najib | Editor: Tama

TitikKata.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan putusan nomor 532/Pdt.G/2022/PN.Tng tentang sengketa lahan yang dijadikan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, belum memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Hal tersebut disampaikan Hubungan Masyarakat (Humas) PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, bahwa sengketa lahan di wilayah tersebut belum bisa dieksekusi oleh instansi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Tangerang lantaran belum berstatus Inkracht.

“Bukan tidak bisa di eksekusi, masih dalam tahap proses ban, anu, proses pemberitaan putusan belum inkrah, belum berkekuatan hukum iya betul,” ujarnya, Selasa (7/2/2023).

Arif menjelaskan, bahwa saat ini proses sengketa lahan tersebut masih dalam tahapan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang digugat secara keperdataan.

“Masih dalam tahap pemberitahuan putusan ke pihak tergugat, gitu ya. iya harus kita, kita beritahukan lagi, kita beritahukan masih dalam tahap proses pemberitahuan putusan pengadilan kepada pihak-pihak tergugat," terang dia.

Lebih lanjut, Arif membenarkan bahwasannya PT. Angkasa Pura (AP) II selaku pihak tergugat tidak pernah datang di setiap persidangan yang diagendakan dalam perkara tersebut.

“Tidak pernah datang persidangan, kan hak mereka untuk datang atau tidak datang, kita tidak bisa memaksa kan,” tuturnya.

Arif juga tak menampik bahwa PN Tangerang dititipkan uang untuk dikonsinyasikan dalam perkara tersebut oleh PT. AP II, namun dirinya tidak mengetahui berapa nominal pasti dana yang dikonsinyasikan tersebut.

“Betul Bapak, Wah saya tidak tahu pasti Bapak,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wawan Setiawan, yang merupakan salah satu peserta aksi blokade Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta mengklaim bahwa putusan pengadilan nomor 532/Pdt.G/2022/PN.Tng telah bersifat Inkracht karena telah menunggu putusan hingga lebih dari 14 hari sesuai peraturan perundang-undangan.

“Nah setelah putusan ditunggu 14 hari malah bukan 14 hari, kami menunggu kurang lebih 28 hari putusan Inkrah, kami mendapatkan salinan resminya, kamu mengajukan permohonan bayar ke BPN,” ujarnya, Senin(5/2/2023).

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait