Polemik Sekda Tangsel, DEMA UIN Jakarta Sebut Pemda Telah Mencederai Prinsip Good Governance
Titikkata.com – Polemik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel terus bergulir.
Kali ini, Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta turut menyoroti polemik terkait evaluasi Sekda Kota Tangsel yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Ketua DEMA UIN Jakarta, Achmad Hafizh menilai, polemik tersebut muncul akibat ketidaksinkronan informasi yang disampaikan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Menurutnya, terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan oleh sejumlah pihak terkait proses evaluasi Sekda Tangsel, khususnya mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) hasil evaluasi.
"Kita melihat banyak kerancuan dan ketidaktransparanan dari pemerintah daerah terhadap informasi yang seharusnya disampaikan ke publik. Ada pernyataan yang berubah-ubah dan tidak sinkron antara pihak-pihak yang menyampaikan informasi tersebut," kata Hafizh saat diwawancarai, Minggu (31/5/2026).
Ia mencontohkan, pada 19 Mei 2026 pemerintah daerah disebut menyampaikan bahwa SK hasil evaluasi Sekda akan segera diterbitkan.
Namun belakangan diketahui SK tersebut ternyata telah ditandatangani sejak 8 Mei 2026.
Menurut Hafizh, perbedaan informasi itulah yang kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
"Justru itu yang menjadi pemicu munculnya polemik hari ini. Karena pernyataan yang disampaikan tidak sinkron dan masyarakat tidak mendapatkan informasi yang utuh," ujarnya.
Hafizh menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut jabatan Sekda semata, melainkan berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Ia menyebut, terdapat tiga prinsip utama yang harus dijunjung dalam penyelenggaraan pemerintahan, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
"Per hari ini kami melihat pemerintah daerah sudah mencederai prinsip good governance tersebut. Karena masyarakat tidak mendapatkan transparansi yang memadai terkait proses yang berlangsung," katanya.
Menurut Hafizh, dampak dari minimnya keterbukaan informasi tidak hanya dirasakan dalam polemik evaluasi Sekda saat ini, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
"Ketika ada informasi yang kontradiktif dan tidak transparan, maka jangan heran kalau ke depan masyarakat menjadi sulit percaya terhadap kebijakan yang diambil pemerintah," ucapnya.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berada di wilayah Tangerang Selatan, DEMA UIN Jakarta merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Diketahui, kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berlokasi di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, sehingga berbagai kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Tangerang Selatan turut berdampak terhadap sivitas akademika maupun masyarakat sekitar kampus.
Karena itu, Hafizh menilai, mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah apabila dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami adalah bagian dari masyarakat Tangerang Selatan. Karena itu kami punya hak untuk mengingatkan ketika ada hal-hal yang menurut kami perlu diluruskan," ujarnya.
Lebih lanjut, DEMA UIN Jakarta mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait proses evaluasi Sekda yang menjadi polemik tersebut.
Mereka juga meminta dilakukan evaluasi terhadap mekanisme evaluasi Sekda yang telah berlangsung.
Jika tuntutan tersebut tidak direspons, Hafizh menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi demonstrasi.
"Kami akan terus mengkaji persoalan ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada evaluasi dan penjelasan yang transparan dari pemerintah daerah, maka jangan salahkan kami jika nantinya turun aksi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS