Loading...

Polresta Tangerang Bongkar Praktik Prostitusi Rumahan di Cisoka

Polresta Tangerang Bongkar Praktik Prostitusi Rumahan di Cisoka
K, Muncikari Penjual Anak di Bawah Umur. Foto: Wilda
Reporter: Wilda | Editor: Tama

TitikKata.com-Sat Reskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, akhirnya menciduk K, muncikari penjual jasa seks komersil yang beroperasi di Kampung Bunian, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari pelaku  muncikari tersebut, Polisi turut mengamankan dua wanita pekerja seks, diantaranya seorang anak di bawah umur.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Dany Sigit Setiyono, menerangkan K, menjalankan kegiatan terlarang di rumahnya dengan menyediakan wanita pekerja seka dan kamar yang disewakan untuk perbuatan asusila yang dilakukan sejak April 2023.

"Pelaku ini mengaku mendapat keuntungan dari hasil praktek prostitusi tersebut sebesar Rp 100.000. Dan jika melayani di tempat lain maka pelaku ini mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000," terang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, kepada TitikKata, pada Rabu (28/6/2023),  di Polresta Tangerang.

Dari tempat prostitusi milik K itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi dan pekerja seks komersil (PSK) yang masih dibawah umur.

"Sementara saat ini yang berhasil kami amankan dua orang wanita, satu orang dibawah umur dan satu orang sudah dewasa," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 dan Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau 296 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait