Polsek Tambora Gerebek Pedagang Kembang Api Pasar Tambora
TitikKata.com - Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat merazia seluruh toko dan lapak penjual kembang api di kawasan Pasar Pagi, jalan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (30/12/2022).
Razia tersebut, juga memastikan tidak adanya penggunaan petasan pada masa perayaan Tahun Baru 2023 dan implementasi Peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017 tentang ketentuan bahan peledak (handak) komersil.
“Dalam razia hari ini tidak ada toko dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual petasan. Untuk toko yang menjual kembang api setelah dilakukan pengecekan dapat menunjukkan Ijin yang dikeluarkan Oleh Yanmin Mabes Polri,” terang Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, didampingi Danramil Tambora Kapten CHB. Wahidin, Jumat (30/12/2022).
Dalam operasi tersebut, Putra juga menghimbau kepada para pedagang toko dan lapak PKL untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban serta kebersihan lingkungan di sekitar pasar.
“Kami tegaskan ke para pedagang untuk tidak menjual petasan karena tidak sesuai dengan aturan dan dapat membahayakan pribadi dan lingkungan sekitar,” jelas dia.
Dalam razia itu, Kapolsek bersama Danramil juga membawa mistar penggaris mengukur semua kembang api yang dijual di toko dan lapak kaki lima. Sebab, kembang api yang boleh dijual hanya yang berdiameter 2 inchi.
“Dengan ukuran diameter lebih dari dua inchi itu wajib memiliki ijin. Sampai saat ini kami belum menemukan petasan yang dijual pedagang. Untuk kembang api yang dijual ukuran masih dibawah dua inchi,” ungkapnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS