Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Bebas, Kejari Kota Cilegon Layangkan Perlawanan ke PT Banten
TitikKata.com-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Serang secara mengejutkan membebaskan tiga terdakwa TB, BA dan SS yang diduga terlibat korupsi proyek Pasar Grogol Kota Cilegon. Pada putusan sela yang membebaskan tiga terdakwa itu, Majelis Hakim Tipikor Kota Serang menganggap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dinilai tidak cermat.
Atas putusan sela itu, saat ditemui TitikKata di Kantor Kejari Kota Cilegon, Selasa (24/10/2023), Kasipidsus Kejari Cilegon Ryan Anugrah memutuskan untuk melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Banten.
“Jadi perlawanan ini kami ajukan terhadap putusan sela yang diterbitkan oleh majelis hakim tersebut,” katanya di Kejari Cilegon, Masigit, Jombang, Kota Cilegon. Rabu, (25/10/2023).
Ryan mengaku, perlawanan itu dilakukan karena JPU Kejari Cilegon menilai dalam penyusunan surat dakwaan sudah mempertimbangkan alat bukti.
“Jadi alat bukti ini kan sudah kita lalui, melalui proses penyidikan, kemudian penetapan tersangka dan kita tidak main-main di situ. Semua dasar, semua alat bukti, itu sudah termaktub dalam berkas perkara,” ujarnya.
Dalam alat bukti tersebut pun, dikatakan Ryan, pihaknya sudah jabarkan kronologis peristiwanya, Undang-undang, maupun peraturan yang dilanggar dalam surat dakwaan.
“Jadi semua sudah termuat dengan jelas, terurai, perbuatan mulai dari terdakwa TB, BA, dan SS ini sudah teruraikan di dalam surat dakwaan,” paparnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS