Proyek Pengadaan Selis untuk RT/RW di Pandeglang Terancam Gagal karena Ini
TitikKata.com-Pemerintah Kabupaten Pandeglang, diproyeksikan gagal melakukan pengadaan sepeda listrik untuk RT RW se Pandeglang, senilai 38 miliar. Hal itu menyusul terbitnya Dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kedua aturan itu yakni PMK Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 dan PMK nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/pmk.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.
Dalam PMK 212, pada Pasal 2, Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas, penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum.
Terbitnya dua regulasi tersebut membuat Pemkab Pandeglang harus menyesuaikan anggaran yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 yang telah ditetapkan. Jika Pemkab tidak melakukan penyesuaian, hal itu berpotensi tidak ditransfernya DAU Pandeglang oleh pemerintah pusat.
Plh Sekda Pandeglang Asep Rahmat, ditemui TitikKata, Rabu 24 Mei 2023 mengungkapkan, sebelum terbitnya kedua regulasi tersebut, penggunaannya tergantung daerah. Namun kini pemerintah pusat telah mengatur penggunaan DAU, padahal APBD 2023 telah disahkan sebelum aturan tersebut keluar.
"Menurut informasi PMK itu diterima awal Januari 2023, sehingga lahir dulu APBD baru PMK diterima dan ini memang perlu penyesuaian saja sebenarnya," kata Asep, Rabu (24/5/2023).
Dipastikan dampak dari terbitnya dua regulasi tersebut sangat menganggu kondisi fiskal Pandeglang yang memiliki keterbatasan. Salah satunya anggaran pembelian sepeda listrik karena tidak sesuai dengan nomenklatur PMK 211. Selain pembelian sepeda listrik, kemungkinan ada beberapa kegiatan yang juga berpotensi dibatalkan.
"Nanti ini sedang berproses ada beberapa kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan PMK 211, bukan sepeda listrik saja yang tidak sesuai ya disesuaikan dengan PMK tadi, konsekuensi di pending dulu atau ditiadakan yang penting DAU yang transfer," ujarnya.
Asisten Daerah (Asda) III pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengungkapkan, terbitnya PMK tersebut sangat menggangu likuiditas keuangan daerah. Sehingga Ramadani berpendapat, penggunaan DAU yang ditentukan hampir mirip dengan penggunaan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Kalau kita lihat konsep yang telah ditetapkan penggunanya DAU mirip Dana Alokasi Khusus (DAK), jadi DAU rasa DAK, padahal karena kemandirian fisikal kita rendah sehingga kita masih tergantung dana-dana transfer," kata Ramadani.
"Begitu kas daerah terganggu, likuiditas terganggu temen-temen yang melakukan proses pencariannya terhambat juga karena duitnya nungguin mekanisme reimburse," tandas dia.
Simak Video: Pemohon Surat Kuning di Kabupaten Serang Melonjak, Didominasi Lulusan SMA/SMK
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
