Loading...

Puluhan Napi Kelas II A Tangerang Mendapat Penyuluhan Hukum

Puluhan Napi Kelas II A Tangerang Mendapat Penyuluhan Hukum
Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Tangerang @ Istimewa
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Puluhan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas), Kelas II A Tangerang, mendapat penyuluhan dan bantuan hukum oleh tim hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Rabu (18/1/2023). 

Tim hukum LBH Keadilan, Yeliza, menerangkan bahwa penyuluhan dan bantuan hukum kepada para terpidana tersebut, telah sesuai Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

“Kegiatan ini diikuti oleh 31 peserta yang merupakan tahanan Lapas Kelas IIA Tangerang,” jelas Yeliza, Rabu (18/1/2023).

Setelah selesai penyuluhan hukum, dengan konsultasi hukum 10 peserta mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBH Keadilan. 

“Kasusnya beragam, ada penggelapan, narkotika, pengeroyokan, penadahan,” terang dia.

Yeliza menambahkan, para tahanan yang mengajukan permohonan bantuan hukum ini merasa proses hukumnya tidak wajar.

“Para tahanan ini kan tidak semuanya benar melakukan kejahatan seperti apa yang dituduhkan, misalnya ada Ibu-Ibu yang buta huruf, dia kemudian dijebak oleh orang dan dipakailah identitasnya untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB mobil orang lain. Ada juga orang yang sebenarnya tertipu, namun kemudian dituduh melakukan penipuan” ujar Yeliza menjelaskan.

Pemberian Bantuan Hukum oleh LBH Keadilan tidak dipungut biaya sama sekali. Karena kami ada kuota anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas), Kelas II A Tangerang, mendapat penyuluhan dan bantuan hukum oleh tim hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Rabu (18/1/2023). 

Tim hukum LBH Keadilan, Yeliza, menerangkan bahwa penyuluhan dan bantuan hukum kepada para terpidana tersebut, telah sesuai Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 
“Kegiatan ini diikuti oleh 31 peserta yang merupakan tahanan Lapas Kelas IIA Tangerang,” jelas Yeliza, Rabu (18/1/2023).
Setelah selesai penyuluhan hukum, dengan konsultasi hukum 10 peserta mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBH Keadilan. 
“Kasusnya beragam, ada penggelapan, narkotika, pengeroyokan, penadahan,” terang dia.
Yeliza menambahkan, para tahanan yang mengajukan permohonan bantuan hukum ini merasa proses hukumnya tidak wajar.
“Para tahanan ini kan tidak semuanya benar melakukan kejahatan seperti apa yang dituduhkan, misalnya ada Ibu-Ibu yang buta huruf, dia kemudian dijebak oleh orang dan dipakailah identitasnya untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB mobil orang lain. Ada juga orang yang sebenarnya tertipu, namun kemudian dituduh melakukan penipuan” ujar Yeliza menjelaskan
Pemberian Bantuan Hukum oleh LBH Keadilan tidak dipungut biaya sama sekali. Karena kami ada kuota anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait