Loading...

Curi Motor Terpasang GPS Sindikat Maling Motor di Tangerang Dibekuk

Curi Motor Terpasang GPS Sindikat Maling Motor di Tangerang Dibekuk
Barang Bukti Empat Sepeda Motor Curian @ Istimewa Polsek Cipondoh
Reporter: Ashri | Editor: Tama
TitikKata.com - Empat kawanan pelaku pencurian sepeda motor yang melakukan pencurian di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, diamankan unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang. Penangkapan keempat pelaku itu, berawal dari adanya laporan korban yang mengalami pencurian pada Sabtu (18/2/2023).
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkap empat pelaku pencurian sepeda motor itu ditangkap di rumah kontrakan kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari empat pelaku yang diamankan itu, pihaknya juga mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian.
"Penangkapan empat pelaku ini merupakan  tindak lanjut laporan polisi yang dibuat korban Galang Rambu Anarki (30), Sabtu (18/2/2023). Berdasarkan laporan yang disampaikan korban, aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Irigasi Sipon Gang. H. Amit RT 04 RW 04, Gondrong Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Kapolres menerangkan empat tersangka yang diamankan tersebut berinisial DL (33), FA (36), H (30) dan K (26).
Seluruhnya, ditangkap  Unit Reskrim Polsek Cipondoh di Kampung Bitung RT 004 RW 03, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, di rumah kontrakan tempat persembunyian mereka.

Kapolres juga menjelaskan bahwa tertangkapnya empat orang tersangka pencurian sepeda motor ini dilakukan berdasarkan signal GPS yang terpasang pada motor  milik korban.

"Berdasarkan laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan petunjuk GPS yang di pasang di Honda Scoopy korban, berdasarkan petunjuk GPS tersebut bahwa motor berada di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.

Kapolres menegaskan dari lokasi persembunyian empat orang tersangka tesebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti tiga unit sepeda motor lain yang diduga hasil curian.

"Para tersangka dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cipondoh guna Penyelidikan lebih lanjut, mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana," tandas Zain

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait