Punya Omzet Ratusan Juta, Rumah Produksi Tembakau Sintesis Digerebek Polisi
TitikKata.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar home industri tembakau sintetis di apartemen kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (11/8/2023) lalu. Dari tempat itu, Polisi juga mengamankan dua orang pelaku AS dan IH selaku produsen.
Kapolres Serang, AKBP Wiwim Setiawan menerangkan setelah tertangkapnya dua pelaku produsen itu, polisi mendapati pelaku lain berinisial RF, yang menyuplao tembakau sintesis dari daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain itu, Polres Serang juga berhasil mengamankan JM (25) dan AD (33) di daerah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang diketahui sebagai distributor.
Wiwin menerangkan, pengungkapan kasus produksi tembakau sintesis ini berawal saat Polres Serang menangkap pengendar berinisial TR pada Maret 2023 lalu.
Diterangkan Kapolsek, dalam sebulan para pelaku bisa memproduksi tembakau sintetis dua kali, dimana setiap bulannya menghasilkan sebesar 4kilogram tembakau sintetis dengan omzet yang didapat sebesar Rp 600 juta.
"Jadi ada 6 orang tersangka yang berhasil kita amankan oleh tim Satresnarkoba Polres Serang, jadi diawali oleh 2 orang pelaku yang diamankan di wilayah Kaligandu, Kota Serang didapatkan beberapa gram barang bukti di TKP setelah itu dilakukan pengembangan sampai dengan 2 orang diamankan lagi di daerah Cimanggis, Depok. Dari 2 orang itu berhasil diamankan barang bukti tembakau sintetis," ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu (13/9/2023).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS