Loading...

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Ditarget Selesai September 2023, Ini Penjelasan Ketua Komisi III

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Ditarget Selesai September 2023, Ini Penjelasan Ketua Komisi III
Ketua Komisi III DPRD Banten, Muhamad Faizal. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Banten ditargetkan selesai akhir September 2023. 

Hal itu dikatakan, Ketua Komisi III DPRD Banten Muhammad Faizal saat ditemui TitikKata di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (24/8/2023).

“Sekarang kita kan sedang membahas pajak retribusi yang sudah kita studi banding ke tempat-tempat yang memang dekat sama kita yaitu Provinsi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Lampung,” ujar Faizal.

Menurut Faizal, saat ini Pansus tengah mematangkan draf Raperda tersebut karena terdapat beberapa rumusan baru termasuk opsen pajak daerah sesuai amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.

Dalam aturan itu, kata Faizal, Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut presentasi tertentu. Sementara, pajak yang dikenakan opsen antara lain pajak kendaraan bermotor (BKB), bea balik nama  kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

“Ini kan problemnya di dalam pajak retribusi sekarang itu ada opsen 65 persen tentang PKB dan BBNKB, dimana 66 persen itu untuk Kabupaten/Kota yang paling pokok. Nah makanya kita harus sama-sama menyusun untuk menyesuaikan tarif supaya kita juga tidak terlalu terambil PAD kita tidak terlalu besar dan masyarakat juga tidak terlalu dibebani. Sehingga kita harus ada rans dari tarif bawah sampai tarif atas, nanti kita akan putuskan dalam Pansus,” katanya.

Politisi Golkar itu mewanti-wanti aturan baru tersebut, dimana pembagian untuk pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 66 persen akan mengurangi pendapatan daerah Provinsi Banten.

“Yah kalau mengurangi mah pasti akan mengurangi, tapi nanti kita akan mencari sumber sumber lain supaya mengimbangi pendapatan asli daerah kita. Ada lagi kan kita dapat opsion mineral bukan batuan kan 25 persen. Jadi kita juga dapat opsen 25 persen dari mineral bukan batuan. Kemudian juga kita ada pajak kendaraan berat, terus kemudian nanti kita coba optimalkan lah barang barang milik negara atau aset aset yang bisa kita dayahunakan supaya bisa menambah penghasilan,” pungkasnya.

Simak Video: Dugaan Kasus Korupsi Dana PIP Perguruan Tinggi, Kejari Lebak Periksa 20 Saksi


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait