TPA Cipeucang Disegel, KLH Tegaskan Pemda Harus Urus Sampah Sendiri
Titikkata.com - Penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak Oktober 2025 terus memicu sorotan publik.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran warga soal penanganan sampah, pemerintah pusat menegaskan tidak menyiapkan solusi teknis khusus pascapenutupan lokasi tersebut.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyatakan bahwa urusan pengolahan sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurutnya, praktik open dumping sudah tidak bisa lagi ditoleransi.
“Mereka harus memproses sampahnya. Open dumping itu sudah tidak bisa,” ujar Diaz saat menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (17/12/2025).
Diaz mengungkapkan, baik Kota Tangerang maupun Kota Tangerang Selatan sejatinya telah menyiapkan solusi jangka panjang melalui program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Program tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35. Sementara untuk Kabupaten Tangerang, regulasi yang digunakan berbeda.
“Kabupaten Tangerang menggunakan Perpres yang terbaru, yaitu Perpres Nomor 109,” jelasnya.
Meski demikian, Diaz mengakui bahwa proyek PSEL tidak bisa menjadi jawaban cepat atas persoalan sampah yang terjadi saat ini.
Proses pembangunan hingga operasional fasilitas tersebut membutuhkan waktu cukup panjang.
“PSEL itu butuh waktu, paling tidak sekitar dua tahun sebelum bisa berjalan,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, KLH menegaskan tidak akan turun langsung menangani dampak penumpukan sampah di permukiman warga.
Peran kementerian saat ini hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap proses penataan dan perbaikan pengelolaan di TPA Cipeucang.
“Untuk sementara, kami hanya melakukan pengawasan di Cipeucang,” tutup Diaz.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS