Lima Pengedar Narkoba Diringkus Polisi Beberkan Modusnya
TitikKata.com-Lima pelaku pengedar narkotika berinisial DD (19), EKS (29), ZN (20), AHS (28), dan SP (34) diamankan Satuan Reserse narkoba Polres Cilegon, Polda Banten. Pengungkapan para pelaku tersebut, dalam rangkaian operasi Antik Maung 2023.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, saat ditemui TitikKata di Mapolres Cilegon, menegaskan lima orang pelaku yang diamankan itu ditangkap disejumlah tempat berbeda. Menarikan, pelaku pengedar narkoba ini, menaruh barang haram yang dijualbelikan di dalam saluran air atau selokan.
"Modusnya beragam-ragam, ini dijual menaruh barang di selokan. Kemudian mengambil langsung yang tersangka ini, modus yang lain-lainnya lagi mengambil keuntungan dari penjualan narkoba tersebut," kata Kapolres AKBP Eko di Polresta Cilegon, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta. Selasa, (4/7/2023).
Dia menerangkan ke lima orang yang diamankan itu, ditangkap di dua tempat berbeda di kawasan Kota Cilegon, Banten.
"Untuk TKP empat sekawanan DD, EKS, ZN, dan AHS di wilayah Kecamatan Jombang, sisanya yang satu di Kecamatan Cibeber," ucapnya.
Atas perbuatannya, kelima pengedar narkoba harus mendekam di balik jeruji besi. Kelima pelaku disangkakan pasal 114 dan 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun denda paling sedikit Rp.800 Juta paling banyak Rp.10 Miliar.
Simak Video: Pertandingan Argentina vs Indonesia Belum Bayar Pajak Hiburan, Erick Thohir Belum Bisa Dikonfirmasi
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
