Loading...

Saksi Beberkan Fakta Bantuan Siswa Miskin SMAN3 Pandeglang Dikorupsi

Saksi Beberkan Fakta Bantuan Siswa Miskin SMAN3 Pandeglang Dikorupsi
Sidang Tipikor di Pengadilan Tipikor Serang. Foto: Dori
Reporter: Dori | Editor: Tama

TitikKata.com-Sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2013-2014 dengan terdakwa Engkos Kosasih mantan Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang dan Aip selaku Ketua Komite digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, pada Rabu (4/10/2023).

Sidang kali ini berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Hadir sebagai saksi, Sukmajaya sebagai anggota komite, serta Ahmad Fahrudin sebagai guru honorer.

Dalam persidangan itu, majelis hakim memberikan pertanyaan ke saksi Sukmajaya, soal Bantuan Siswa Miskin yang diduga terjadi penyelewengan.

"Pernah ngobrol, Apa yang diobrolkan. Ada program bantuan siswa saya langsung ke, BSM itu kah?  Iyah, itu tau kan?  Berarti anda tau kan program BSM, nah sekarang saya tanya lagi yang menghubungi pa sukmajaya pertama kali itu siapa bapak engkos? Iyah, yang terdiri dari 10 juta tadi, pak engkos,  apa kata pa engkos tadi, beliau sampaikan bahwa 10 juta untuk pa sastra, kemudian pa Aip menghubungi bapak, apa kata pa aif? Pa Aif meminta no rekening,  bapak tanya engga ke pa engkos uang apa itu? Tidak, tidak tanya? Betul," ungkapnya.

Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Hadiyan Suratman ditemui TitikKata, menjelaskan, perihal uang dengan nominal Rp10 juta yang diminta oleh saksi Sukmajaya kepada terdakwa.

"Itu 10 juta itu tujuannya adalah sukses fee, katanya sukses fee, kalau ini cair BSM dipinta oleh oknum partai si sastra, bahwa itu oleh sastra dipinta 10 juta tapi proposal segala sesuatunya yang ini pak sukma, kepala sekolahnya tidak mau," katanya. 

Hadiyan juga menjelaskan, bahwa terdakwa Aip memberikan Rp10 juta karena terus menerus dipinta oleh saksi Sukmajaya. 

"Tapi si Sukma minta terus fee uang terus akhirnya si Aip memberikan dan diambil oleh Sukma," ujarnya.

Diketahui, dugaan korupsi Bantuan Siswa Miskin yang dilakukan mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang, Engkos Kosasih dan Aip selaku Ketua Komite merugikan keuangan negara senilai Rp234.815.000.

Adapun modus terdakwa yakni memalsukan tanda tangan 200 sampai 300 siswa penerima Bantuan Siswa Miskin.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait