Sat Narkoba Polresta Tangerang Amankan 16 Pengedar Narkoba
TitikKata.com-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang, menangkap 16 pelaku pengedar narkotika dari hasil operasi antik maung 2023 yang digelar selama 10 hari. Ke-16 pengedar narkoba itu diamankan dari 13 kasus yang ada di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan kasus narkoba jenis sabu memang menjadi prioritas pada operasi Antik Maung 2023 tersebut.
"Beberapa barang bukti, yang menjadi prioritas kami adalah pengungkapan narkotika jenis sabu. Ada 165 paket siap edar, seperti yang saya tampilkan disini dan juga total keseluruhan paket sabu lainnya, yang berjumlah total berat 79 gram dengan total keseluruhan 130 gram," kata Kapolresta Tangerang, di gedung Polresta Tangerang, kawasan Pemda Tigaraksa, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Rabu, (28/6/2023).
Pihaknya menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
"Pada prinsipnya seluruh jajaran Polresta Tangerang, fokus dan komitmen untuk memberantas narkoba dan obat-obatan berbahaya," tutupnya.
Untuk diketahui, ke 16 pengedar narkotika jenis sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Simak Video: Anggota DPRD Banten Desak Pj Gubernur Angkat 2.370 Guru Honorer Jadi PPPK
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
