Loading...

Satlantas Polres Lebak Kembali Berlakukan Tilang Manual

Satlantas Polres Lebak Kembali Berlakukan Tilang Manual
Petugas Satlantas Polres Lebak Menilang Pengendara Sepeda Motor tanpa Helm. Foto: Fariz
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara yang masih melakukan pelanggaran lalu lintas. Sementara sampai saat ini baru ruas jalan Multatuli atau sekitar alun-alun Rangkasbitung, terpasang perangkat etle untuk penerapan tilang elektronik. 

Kepala Unit Penegakan Hukum (gakum) Satuan Lalu Lintas Polres Lebak Iptu R Agung menerangkan, penerapan tilang manual itu berdasarkan Surat Telegram dari Polda Banten, lantaran masih banyak pengendara yang melanggar saat berkendara.

"Etle yang sudah terpasang tidak menjangkau semua jalan yang ada di Kabupaten Lebak. Jadi jalan yang tidak terjangkau etle bisa dilakukan tindakan tilang manual," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak Iptu R Agung, Senin (29/5/2023).

Agung menegaskan, penilangan terhadap pengendara dilakukan terutama pada pelanggar aturan lalu lintas yang terpantau secara kasat mata. Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan melawan arus.

“Pengendara kasatmata yang fatalitas akan kita berikan tindakan tegas," kata dia. 

Nurhadi, salah satu pengendara kendaraan roda dua yang diberhentikan petugas, mengapresiasi pihak kepolisian yang kembali menerapkan tilang manual. Karena tidak menggunakan helm, Nurhadi diberhentikan petugas saat melintas di Pos Polisi Terminal Mandala, Cibadak, Kabupaten Lebak.

"Iya tadi diberhentikan, kalau ada tilang manual kita berharap pengendara juga semakin tertib berlalulintas," katanya.

Simak Video: Tarif Perumdam TKR Kabupaten Tangerang, Siapa Untung Siapa Buntung?


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait