Satpol PP Dapati 24 Kamar Dari Tempat Esek-Esek Berkedok Toko Busana
TitikKata.com - Berbagai modus dilakukan untuk mendapat untung dari menjual jasa seks kepada para laki-laki hidung belang. Di kawasan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, tempat usaha busana yang berdiri di area pertokoan modern malah membuka praktik jasa prostitusi berkedok toko baju.
Setelah mendapatkan informasi masyarkat, petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Tangsel, kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan 16 orang diduga PSK dan lelaki hidung belang.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana, menyebutkan, "Penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat, memang saat itu kami menggerebek masih agak sore. Kami bersama Polres Tangsel ke TKP di Ruko Melia, ada satu toko pada bagian depan lantai bawah toko memajang pakaian dengan harga yang diobral Rp20-25 ribu rupiah,” terang Sapta dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Kemudian, kata Sapta, ketika petugas memeriksa lantai dua bangunan toko terdapat salon dan beberapa wanita mencurigakan sehingga petugas kembali memeriksa seluruh area salon.
“Saat cek ke atas ditemukan kamar-kamar untuk terapi pijat. Dan kami pergoki pasangan yang ada di dalam terindikasi selesai melakukan hubungan maupun akan melakukan hubungan. Kurang lebih ada 24 kamar di situ” jelas dia.
Dari lokasi penggerebekan pihaknya mengamankan 16 orang terdiri dari 10 pria dan 6 orang perempuan dibawa ke Mapolres Tangsel. Sementara mami atau muncikari dari prostitusi terselubung itu ditahan.
“Kami periksa semua tamu dan pelayan dan pemilik usaha kita bawa ke Polres Tangsel dan ditangani ke pihak Reskrim dan dilimpah ke Satpol PP kemudian mami ditahan satu malam oleh Polres dan sore hari berikutnya dilimpah ke Satpol PP,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tempat usaha toko pakaian itu hanya kedok untuk mengelabui masyarakat. Atas tindakan itu, Satpol PP Kota Tangsel, akan membawa 6 wanita diduga PSK ke Dinas Sosial.
“Tempat itu adalah tempat usaha jual beli baju tetapi hanya sekedar kedok, karena kenyataan ada usaha lain terapi atau pijat yang dari segi legalitas menyalahi aturan. Maka seluruh pelaku yany terjaring 16 orang terdiri 10 pria dan 6 wanita kita mintai keterangan dan akan dibimbing diarahkan ke Dinsos untuk penanganan lebih lanjut. Untuk bangunan dan usaha ditangani pihak Kepolisian dan Bidang Pol PP terkait,” terang dia.
Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap 16 orang yang diamankan dari ruko prostitusi tersebut.
“Benar Polres hanya mem BAP dan dan pemeriksaan narkoba, selanjutnya 16 orang Iti kami kembalikan ke Satpol Pp,” ucap dia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS