Loading...

Satresnarkoba Polres Tangsel Bongkar Peredaran Obat Daftar G Berkedok Toko Handphone

Satresnarkoba Polres Tangsel Bongkar Peredaran Obat Daftar G Berkedok Toko Handphone
Barang bukti ribuan obat keras yang didapatkan dari toko handphone di wilayah Ciputat Timur, Tangsel. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G dan psikotropika dengan kedok toko handphone di Kelurahan Cipayung, Ciputat Timur, Tangsel.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menjelaskan, dalam pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Tangsel mengamankan Z dan R serta barang bukti berupa ribuan butir obat-obatan.

"Ada obat trihexyphenidyl (747 butir), tramadol (900 butir), hexymer (90 butir), alprazolam antara 1 mg (6 butir), alprazolam mersi 1 mg (3 butir), alprazolam xanax 1 mg (1 butir), alprazolam alganax 1 mg (1 butir), valdimex 1 mg (1 butir) dan elsigan 2 mg (2 butir)," ujar AKP Pardiman, Senin (2/2/2026).

AKP Pardiman menambahkan, Polres Tangsel menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang disalahgunakan.

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya peredaran narkoba, maupun obat-obatan terlarang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan obat keras daftar G dan psikotropika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait