Sebab Ini, Dua ASN di Pemkot Serang Terindikasi Melanggar UU Pemilu
TitikKata.com-Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Serang, saat ini sedang diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Kedua ASN tersebut yakni Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Evie Sofiyah Usman dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Saefullah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, pihaknya terus memberikan imbauan mengenai netralitas ASN di masa Pemilu.
"Memang sekarang tahapan-tahapan Pemilu itu sudah dimulai saya sebagai pimpinan tertinggi ASN lah, surat edaran sudah kita buat, di apel di berbagai kesempatan sudah saya sampaikan agar menjaga netralitas ASN nah kalau pemanggilan kita tinggal tunggu saja hasil pemanggilannya dari bawaslu seperti apa dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dulu lah begitu ya," terang Sekda ditemui titikkata, di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok, Senin (23/10/2023)
Nanang juga meminta untuk para pihak menahan diri dan tidak menghakimi dua ASN tersebut.
"Kita punya aturan dan mekanisme kalau memang terbukti ada pelanggaran kita akan tindak sesuai dengan peraturan perundang-undang Cuman kan kita tinggal tunggu saja dengan menjunjung dari asas praduga tak bersalah dulu jangan sampai anggota ASN kami dihakimi dulu sebelum terbukti atau tidak ya ada proses dan mekanisme," jelasnya.
Sementara itu melalui sambungan telepon, Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengaku pihaknya akan transparan dalam pemeriksaan dua ASN di Pemkot Serang.
"Dari ASN yang mendampingi dan mengatur jadwalnya kepala daerah begitu kan ada protokoler kemudian dari kesra itu kan juga berkaitan dengan hubungannya dengan penyelenggara PHBI dan kegiatan-kegiatan sosial begitu ya kemudian yang di caleg-nya juga bakal calegnya nya ada Bapak sandi ya itu juga kita sudah minta informasi," Tegasnya.
Diketahui, dalam salah satu video yang beredar terlihat Wali Kota Serang bersama anaknya Sandi Sakti yang merupakan Bacaleg berdampingan menghadiri Perayaan Hari Besar Islam di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang pada Minggu (8/9/2023) lalu.
Kedua ASN tersebut diindikasikan turut dalam memfasilitasi Sandi yang notabene sebagai salah satu peserta Pileg 2024, dengan cara memasukan agenda Perayaan Hari Besar Islam dari masyarakat dijadikan sebagai agenda resmi Syafrudin dengan menggandeng Sandi.
Atas dasar itu, Bawaslu menyebut kedua ASN tersebut terindikasi melanggar UU Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2023, dengan pasal 283 ayat 1 mengenai keberpihakan terhadap peserta pemilu dan ayat 2 mengenai pertemuan serta ajakan kepada ASN.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS